Minum Alkohol atau Khamr – Perintah penting dalam Islam yang wajib dipahami setiap muslim. Larangan ini tidak hanya bertujuan menjaga kesehatan dan akal, tetapi juga menghindarkan umat dari dosa besar yang dapat merusak hubungan dengan Allah dan sesama manusia.
Memahami hukum minum alkohol atau khamr dalam Al-Qur’an dan hadits membantu umat muslim untuk menjalankan hidup sesuai syariat, menjauhi hal-hal yang membahayakan diri sendiri maupun masyarakat. Larangan ini berlaku untuk semua bentuk khamr, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, karena efek memabukkan yang dimilikinya.
Hukum Minum Alkohol atau Khamr dalam Al-Qur’an
Beberapa ayat Al-Qur’an menjelaskan larangan minum secara tegas:
QS. Al-Baqarah: 219
يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan’. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (Detik, 2022)
Selain itu ada juga dalil yang menerangkan tentang larangan minum khamr yaitu:
QS. An-Nisaa: 43
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS An-Nisa ayat 43). (Detik, 2022)
Selain itu, para ulama sepakat bahwa meminum khamr hukumnya haram, yaitu:
QS. Al-Maidah: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun (kotor), termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kalian mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90) (Muslim.or.id, 2024)
Tafsir ulama menegaskan bahwa khamr adalah segala sesuatu yang menutupi akal. Menjauhi khamr merupakan syarat keberuntungan dan keselamatan dalam kehidupan dunia maupun akhirat.
Hukum Minum Alkohol atau Khamr dalam Hadits
Rasulullah SAW menegaskan larangan khamr melalui beberapa hadits berikut:
1. Dosa Besar bagi Peminum Khamr
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak akan masuk surga orang yang senantiasa minum khamr, orang yang percaya atau membenarkan sihir, dan orang yang memutuskan tali silaturrahim. Barangsiapa mati dalam keadaan minum khamr (mabuk), maka Allah kelak akan memberinya minum dari sungai Ghuthah, yaitu air yang mengalir dari kemaluan para pelacur, yang baunya sangat mengganggu para penghuni neraka.” (HR. Ahmad, Al-Hakim, Ibnu Hibban) (Detik, 2022)
2. Khamr Dilaknat Dzatnya dan Semua yang Terkait Dengannya
Rasulullah SAW bersabda:
“Khamr atau minuman keras telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan, dan orang yang memakan harganya.” (HR. Ahmad, Ath-Thayalisi, Al-Hakim At-Tirmidzi, Abu Dawud) (Detik, 2022)
3. Haram Meski Sedikit
Rasulullah SAW menegaskan:
“Apa saja yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR. Ahmad; dijelaskan oleh Al-Utsaimin) (Muslim.or.id, 2024)
Ini menunjukkan bahwa hukum haram tetap berlaku meski khamr dikonsumsi dalam jumlah kecil, karena efek memabukkan dan potensi menjerumuskan tetap ada.
Baca juga: Dampak dan Bahayanya Minuman Beralkohol yang Wajib Diketahui
Penutup
Larangan minum alkohol atau khamr dalam Al-Qur’an dan hadits jelas menekankan dampak buruk dari minuman memabukkan, baik bagi individu maupun masyarakat. Semua bentuk khamr wajib dijauhi demi menjaga akal, ibadah, dan kehidupan sosial.
Memahami hukum minum alkohol atau khamr sangat penting untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk informasi lebih lengkap mengenai hukum dan fatwa lainnya, kunjungi berita-berita lain di Garap Media.
Referensi:
- Detik. (2022). Hukum minum alkohol dalam Al-Qur’an dan Hadits. Retrieved from https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6064578/hukum-minum-alkohol-atau-khamr-dalam-al-quran-dan-hadits
- Muslim.or.id. (2024). Hukum minum khamr, minuman keras meskipun tidak mabuk. Retrieved from https://muslim.or.id/100681-hukum-minum-khamr-minuman-keras-meskipun-tidak-mabuk.html
