Hukum Menyambung Rambut dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Last Updated: 15 November 2025, 21:00

Bagikan:

hukum menyambung rambut dalam islam, boleh atau tidak
Foto: Canva / shc9607
Table of Contents

Menyambung Rambut atau Wasl Kini menjadi tren kecantikan di kalangan perempuan modern. Namun, di balik popularitasnya, muncul pertanyaan penting dari sisi hukum Islam: apakah praktik ini diperbolehkan, atau justru termasuk dalam larangan syariat?

Dalam Islam, wanita yang menyambungnya dengan rambut orang lain disebut al-washilah (الوَاصِلَة), sedangkan wanita yang meminta agar rambutnya disambung dengan menggunakan rambut orang lain disebut al-mustaushilah (المُسْتَوْصِلَة). Keduanya berasal dari kata dasar washila (وَصِلَ) yang berarti menyambung rambut. Rasulullah SAW dalam berbagai hadis secara tegas melarang perbuatan ini karena mengandung unsur penipuan dan mengubah ciptaan Allah SWT.


Pandangan Ulama tentang Menyambung Rambut

A. Menggunakan Rambut Manusia

Para ulama umumnya sepakat bahwa menyambung rambut dengan rambut manusia (adami) hukumnya haram. Kesepakatan ini dipegang oleh jumhur fuqaha, termasuk ulama dari mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, dan Al-Hanabilah.

Dalil yang mereka pergunakan adalah hadits nabawi berikut ini :

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ  أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ  فَقَالَتْ إِنِّى أَنْكَحْتُ ابْنَتِى ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِى بِهَا أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا ؟ فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ  الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

Dari Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahuanha bahwa ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah SAW lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR Bukhari dan Muslim).

Selain hadits di atas, para ulama juga mengharamkannya dengan dasar hadits yang lain :

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung. (HR. Bukhari)

Adanya laknat dalam hadis ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut haram dilakukan. Rasulullah juga pernah memperingatkan bahwa kaum Bani Israil binasa karena para wanitanya melakukan perbuatan semisal menyambung rambut. Dalam riwayat lain disebutkan:

زَجَرَ النَّبِىُّ أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا

Nabi SAW melarang seorang perempuan untuk menyambung rambut kepalanya dengan sesuatu apapun” (HR. Muslim)

Namun, sebagian kecil ulama dari mazhab Al-Hanabilah masih memberikan pendapat yang lebih longgar. Mereka membolehkan seorang wanita menyambung rambut dengan rambut manusia jika dilakukan atas izin suaminya. Pendapat ini didasarkan pada pandangan bahwa keharamannya terletak pada unsur penipuan. Jika suami mengetahui dan mengizinkan, maka illat (alasan hukum) keharamannya dianggap tidak berlaku (Rumah Fiqih).

B. Menggunakan Rambut Hewan

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyambung rambut dengan rambut atau bulu hewan. Hal ini karena larangan nyambung rambut dalam hadis secara spesifik menyebutkan rambut manusia.

1. Mazhab Al-Hanafiyah dan sebagian Al-Hanabilah

Membolehkan menyambung rambut dengan rambut atau bulu hewan. Menurut mereka, larangan hanya berlaku untuk rambut manusia.

2. Mazhab Al-Malikiyah dan sebagian Al-Hanabilah

Mengharamkan menyambung rambut, baik menggunakan rambut manusia maupun hewan. Mereka memahami larangan secara mutlak tanpa melihat jenis bahan yang digunakan.

3. Mazhab Asy-Syafi’iyah

Membeda-bedakan antara rambut atau bulu yang najis dan tidak najis.

  • Bila rambut atau bulu itu berasal dari hewan najis, maka hukumnya haram.
  • Bila tidak najis, hukumnya boleh, dengan perincian:  Jika wanita belum bersuami, maka tetap haram. Dan jika sudah bersuami, terdapat tiga pendapat: tetap haram, boleh, atau boleh dengan izin suami (Rumah Fiqih).

C. Menggunakan Rambut Buatan (Palsu)

Rambut buatan mencakup bahan selain rambut manusia dan hewan, seperti plastik, nilon, atau sutra sintetis. Dalam hal ini, ulama kembali berbeda pandangan.

1. Mazhab Al-Hanafiyah, Al-Hanabilah, Al-Laits, dan Abu Ubaidah

Membolehkan menyambung rambut dengan bahan buatan, dengan dasar atsar dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:

“Tidaklah mengapa bagi seorang perempuan yang rambutnya jarang untuk memanfaatkan bulu domba sebagai sambungan rambut agar tampak indah di hadapan suaminya. Yang dilaknat Rasulullah hanyalah perempuan yang menipu dengan menutupi ubannya.”

Berdasarkan keterangan ini, rambut buatan tidak termasuk dalam larangan karena tidak menyerupai rambut manusia dan tidak mengandung unsur penipuan.

2. Mazhab Al-Malikiyah

Menyatakan larangan secara umum. Mereka berpegang pada hadis riwayat Muslim yang menyebut bahwa potongan kain yang digunakan untuk memperbanyak rambut termasuk perbuatan menipu.

Ibnu Hajar menegaskan bahwa hadis tersebut menjadi dasar bagi mayoritas ulama yang melarang menyambung rambut dengan bahan apa pun, baik rambut manusia, hewan, maupun buatan (Rumah Fiqih).


Penutup

Dari berbagai pendapat ulama, dapat disimpulkan bahwa menyambung rambut dengan rambut manusia hukumnya haram secara ijmak (konsensus ulama). Sementara penggunaan bahan selain rambut manusia seperti serat sintetis atau rambut hewan masih menjadi perbedaan pendapat. Larangan ini tidak hanya menyangkut aspek fisik, tetapi juga menyentuh nilai moral, spiritual, dan kejujuran dalam menjaga keaslian ciptaan Allah SWT.

Sebagai Muslim, kita dianjurkan untuk mempercantik diri dengan cara yang halal dan tidak menyalahi aturan agama. Kecantikan sejati bukan hanya dari penampilan luar, melainkan dari ketulusan hati dan akhlak yang baik. Untuk penjelasan hukum Islam lainnya seputar kehidupan modern, simak berita menarik hanya di Garap Media.


Referensi:

/ Stay Connected /

466

Ikuti

1

Ikuti

73

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /