Memelihara Jenggot dan Kumis – Salah satu sunnah Nabi Muhammad SAW yang hingga kini masih dibicarakan oleh umat Islam. Banyak kalangan menilai bahwa membiarkan tumbuhnya jenggot dan kumis adalah bagian dari identitas seorang Muslim yang mengikuti ajaran Rasulullah SAW. Bahkan, beberapa hadits shahih secara jelas memerintahkan umat Islam untuk memelihara jenggot sekaligus merapikan kumis.
Di sisi lain, perkembangan zaman membuat sebagian umat bertanya-tanya: apakah hukum memelihara jenggot dan kumis tetap relevan di era modern? Artikel ini akan membahas hukum, dalil hadits, pandangan ulama, serta manfaat memelihara jenggot dan kumis, baik dari sisi syar’i maupun medis.
Dalil Hadits tentang Memelihara Jenggot dan Kumis
Dalam Shahih Muslim disebutkan:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata, Rasulullah bersabda: Selisihilah kalian semua dengan kaum musyrikin, cukurlah kumis dan panjangkan jenggot.” (HR. Muslim: 1/222).
Dalam Shahih Bukhari juga diriwayatkan:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: خَالِفُوا المُشْرِكِينَ: وَفِّرُوا اللِّحَى، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ: إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ، فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar, dari Nabi Muhammad, beliau bersabda: Selisihilah kalian dengan kaum musyrikin, panjangkan jenggot dan cukurlah kumis kalian. Suatu ketika sahabat Ibn Umar menunaikan haji atau umrah, ia menggenggam jenggotnya dan mencukur kelebihannya.” (HR. Bukhari: 7/160)
Selain itu, dari jalur Abu Hurairah dan Aisyah RA juga meriwayatkan:
وأما إعفاء اللحية: فلا شك بأنه سنة مطلوبه لقوله صلّى الله عليه وسلم : خالفوا المشركين، أحْفُوا الشوارب، وأوفوا اللِّحى، جُزُّوا الشوارب وأرْخُوا اللحى، خالفوا المجوس وروت عائشة: عشر من الفطرة: قص الشارب، وإعفاء اللحية، والسواك… الحديث، وعن ابن عمر عن النبي صلّى الله عليه وسلم : أنه أمر بإحفاء الشوارب، وإعفاء اللحية
Artinya: Sedangkan hukum membiarkan jenggot, maka tidak diragukan lagi bahwa itu adalah sunnah yang dianjurkan berdasarkan sabda Nabi Muhammad: “Selisihilah orang-orang musyrik, cukurlah kumis kalian dan biarkanlah jenggot kalian”, “Cukurlah kumis kalian dan biarkanlah jenggot kalian, maka kalian akan menyelisihi orang-orang Majusi”. Dan Aisyah juga meriwayatkan dari Rasulullah: “Sepuluh yang termasuk fitrah, yaitu: Mencukur kumis, membiarkan jenggot, menggosok gigi, berkumur, memotong kuku, membersihkan kotoran di badan, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan bercebok”. Dari Ibn Amr dari Nabi SAW “Sesungguhnya Nabi memerintahkan menyamarkan kumis dan membiarkan jenggot”. (Arina.id, 2024)
Pandangan Ulama tentang Hukum Jenggot dan Kumis
Syaikh Wahbah Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menegaskan:
ومعنى إحفاء الشوارب: قص ما طال على الشفتين، حتى يبين بياضهما. ومعنى إعفاء اللحية: توفيرها، خلافاً لما كان من عادة الفرس من قص اللحية، فنهى الشرع عن ذلك.
Artinya: “Maksud menyamarkan kumis adalah memotong rambut kumis yang memanjang dari kedua bibir hingga terlihat warna putih dari kedua bibirnya, sedang maksud membiarkan jenggot adalah menyempurnakannya (merapikannya), berbeda dengan kebiasaan orang-orang persia yang mencukur habis jenggot mereka, maka agama melarangnya” . (Fikih Islam wa Adillatuhu: 4/2659)
Makna memelihara jenggot adalah merawat, membiarkannya tumbuh, dan merapikannya, bukan mencukur habis. Sedangkan memendekkan kumis berarti menjaga agar tetap rapi, tidak menutupi bibir. Ini berbeda dengan kebiasaan kaum Majusi dan bangsa Persia yang mencukur habis jenggot mereka (Arina.id, 2024).
Konteks Historis Memelihara Jenggot dan Kumis
Kesunnahan memelihara jenggot dan kumis berkaitan erat dengan konteks sejarah Islam. Tujuannya sebagai pembeda identitas umat Islam dari kaum musyrikin. Pada masa peperangan, hal ini berfungsi sebagai tanda yang membedakan pasukan Islam dari musuh.
Namun, dalam konteks modern, ulama kontemporer mengingatkan agar umat Islam memahami relevansinya. Tidak semua laki-laki, terutama di kawasan Asia Tenggara atau Asia Timur, mampu menumbuhkan jenggot dengan lebat. Karena itu, sunnah ini berlaku bagi mereka yang memiliki jenggot, sedangkan yang tidak memiliki tidak perlu merasa minder ataupun memaksakan diri (Arina.id, 2024).
Manfaat Jenggot dan Kumis dari Perspektif Syar’i
Selain bernilai ibadah, jenggot dan kumis memiliki manfaat lain:
- Menjaga kebersihan dan kesehatan wajah.
- Meningkatkan kepercayaan diri dan wibawa.
- Sebagai identitas Muslim.
- Mengikuti fitrah manusia sesuai sabda Nabi.
Manfaat ini menegaskan bahwa sunnah memelihara jenggot dan kumis bukan hanya simbolis, tetapi juga bermanfaat bagi diri seorang Muslim (Arina.id, 2024).
Manfaat Jenggot dari Sisi Medis
Jenggot bukan hanya sekadar perintah dari hukum agama, namun lebih dari itu, memelihara jenggot memiliki manfaat bagi kesehatan. Berikut manfaat jenggot dari sisi medis berikut:
- Mencegah kanker kulit – Paparan sinar UV dari matahari ke wajah dapat terhalang oleh jenggot. Semakin tebal jenggot, semakin tinggi perlindungannya, sehingga menurunkan risiko kanker kulit.
- Mengurangi asma dan gejala alergi – Seperti bulu hidung, jenggot berfungsi sebagai filter alami untuk menyaring debu, alergen, dan partikel yang bisa memicu gangguan pernapasan.
- Memperlambat penuaan – Jenggot membantu menjaga kelembapan kulit, melindungi dari angin dan udara dingin yang menyebabkan kekeringan, sehingga mengurangi tanda penuaan.
- Mencegah infeksi – Infeksi kulit sering muncul akibat kebiasaan bercukur terlalu sering. Dengan memelihara jenggot, risiko infeksi folikel rambut dapat diminimalisir (Detik, 2023).
Penutup
Memelihara jenggot dan kumis adalah sunnah Nabi Muhammad SAW yang ditegaskan melalui banyak hadits shahih. Ulama menyatakan bahwa hal ini termasuk fitrah manusia, sekaligus menjadi identitas seorang Muslim. Dalam sejarah, jenggot menjadi simbol pembeda umat Islam dari kaum musyrikin, sedangkan dalam konteks modern, kesunnahan ini tetap berlaku bagi mereka yang mampu menumbuhkannya.
Selain bernilai ibadah, jenggot juga membawa manfaat nyata. Dari sisi syar’i, jenggot memperkuat identitas, meningkatkan wibawa, dan menjaga kebersihan. Dari sisi medis, jenggot terbukti melindungi kulit dari kanker, mengurangi alergi, memperlambat penuaan, hingga mencegah infeksi. Dengan demikian, memelihara jenggot tidak hanya sejalan dengan sunnah Nabi, tetapi juga menyehatkan. Simak berita dan kajian Islami lainnya hanya di Garap Media.
Referensi:
- Arina.id. (2024). Memelihara Kumis & Jenggot: Apakah Sunnah Nabi? Retrieved from https://www.arina.id/syariah/ar-l1KQL/memelihara-kumis—jenggot–apakah-sunnah-nabi-
- Detik. (2023). Hukum Memelihara Jenggot dalam Islam dan Manfaatnya. Retrieved from https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6952028/hukum-memelihara-jenggot-dalam-islam-dan-manfaatnya
