Memanjangkan kuku sering menjadi bagian dari gaya hidup modern, namun dalam Islam, ada aturan tertentu mengenai panjang kuku. Hukum memanjangkan kuku dalam Islam menjadi topik yang banyak diperbincangkan karena berkaitan dengan kebersihan dan sunnah Nabi Muhammad SAW. Memahami hukum ini penting agar umat Islam dapat menyesuaikan praktik sehari-hari dengan ajaran agama.
Selain aspek kebersihan, hukum memanjangkan kuku dalam Islam juga menyentuh masalah kesunahan dan larangan tertentu. Banyak ulama menekankan bahwa menjaga kuku tetap pendek termasuk bagian dari fitrah manusia yang dianjurkan dalam hadits. Oleh karena itu, memahami konteks hukum ini membantu umat Islam melakukan perawatan diri dengan benar tanpa melanggar syariat.
1. Dasar Hukum Menjaga Kuku
Dalam Islam, menjaga kebersihan adalah bagian dari iman. Hadits Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa bagian dari fitrah manusia adalah memotong kuku, mencukur rambut, dan membersihkan tubuh. Menurut beberapa riwayat, Nabi menganjurkan umatnya untuk memotong kuku setidaknya setiap 40 hari agar tetap bersih dan rapi.
Kebersihan kuku bukan hanya masalah estetika, tetapi juga kesehatan. Kuku yang terlalu panjang dapat menimbulkan sarang kuman dan menyebabkan penyakit kulit atau infeksi. Oleh karena itu, hukum memanjangkan kuku dibatasi dalam Islam untuk menjaga kebersihan dan kesehatan umat.
2. Pandangan Ulama Mengenai Memanjangkan Kuku
Sebagian ulama menekankan bahwa memanjangkan kuku tanpa alasan tertentu termasuk makruh atau bahkan haram jika digunakan untuk menimbulkan kesombongan atau gaya hidup yang berlebihan. Namun, ada juga yang memperbolehkan kuku sedikit panjang selama tidak melanggar kebersihan dan tidak digunakan untuk hal negatif.
Dalam praktiknya, hukum memanjangkan kuku dapat berbeda-beda tergantung niat dan tujuan. Jika hanya untuk keperluan medis, estetika sederhana, atau alasan darurat, beberapa ulama memperbolehkan dengan batas wajar. Namun, secara umum, meniru gaya hidup berlebihan atau untuk pamer kekayaan tetap tidak dianjurkan.
3. Tata Cara Menjaga Kuku Sesuai Syariat
Untuk menjaga kuku tetap sesuai syariat, umat Islam dianjurkan memotong kuku secara rutin. Berikut beberapa tips praktis:
- Potong kuku minimal setiap 40 hari.
- Bersihkan kuku dan lipatan kuku secara rutin untuk mencegah bakteri menumpuk.
- Hindari kuku panjang yang bisa mengganggu ibadah, misalnya wudhu.
- Gunakan alat potong kuku yang bersih dan higienis.
Dengan menjaga kuku sesuai syariat, umat Islam tidak hanya menjaga kebersihan, tetapi juga menjalankan sunnah Nabi. Hal ini sejalan dengan prinsip Islam yang menekankan keseimbangan antara penampilan dan kesehatan.
Hukum memanjangkan kuku dalam Islam tidak sepenuhnya dilarang, tetapi dibatasi untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kesesuaian dengan sunnah. Memotong kuku secara rutin termasuk bagian dari fitrah manusia yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Memahami aturan ini membantu setiap Muslim menjalankan kehidupan sehari-hari dengan bersih dan sesuai ajaran agama. Untuk berita dan artikel menarik lainnya seputar kehidupan Islami dan gaya hidup, pastikan selalu membaca kabar terbaru di Garap Media.
Referensi:
- Hadits Riwayat Muslim, Kitab Thaharah, Bab Memotong Kuku
- https://www.islamqa.info/en/answers/9474/
- https://muslim.or.id/3806-hukum-memanjangkan-kuku.html
