Memakai parfum sudah menjadi bagian dari gaya hidup banyak orang. Selain memberikan kesan bersih dan menarik, parfum juga dapat meningkatkan rasa percaya diri. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap pemakaian parfum, terutama dalam kehidupan sehari-hari?
Dalam Islam, setiap tindakan yang dilakukan oleh umatnya memiliki aturan dan adab. Termasuk dalam hal memakai parfum, baik oleh pria maupun wanita. Artikel ini akan membahas secara terstruktur mengenai hukum memakai parfum dalam Islam, lengkap dengan dalil dan penjelasannya dari sudut pandang syariat.
1. Hukum Memakai Parfum Menurut Islam
Dalam Islam, hukum memakai parfum secara umum adalah mubah atau diperbolehkan. Bahkan dalam beberapa hadis, Rasulullah SAW menyukai aroma yang harum. Diriwayatkan dalam HR. Muslim, beliau bersabda:
“Dibuat kecintaanku kepada wanita dan wewangian, dan dijadikan penyejuk mataku dalam shalat.”
Namun, pemakaian parfum juga memiliki batasan, terutama ketika digunakan oleh perempuan yang keluar rumah. Dalam hadis lain disebutkan:
“Wanita mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum laki-laki agar mereka mencium baunya, maka dia adalah pezina.” (HR. Abu Dawud)
Hadis ini menjelaskan larangan bagi perempuan memakai parfum dengan tujuan menarik perhatian laki-laki non mahram. Maka, hukum memakai parfum untuk perempuan bisa berubah menjadi haram jika menimbulkan fitnah.
2. Pemakaian Parfum bagi Pria Muslim
Pemakaian parfum bagi pria justru dianjurkan, khususnya saat hendak ke masjid atau saat hari Jumat. Dalam beberapa riwayat, Rasulullah SAW dikenal sangat menjaga kebersihan dan kerap menggunakan minyak wangi. Diriwayatkan dalam HR. Al-Bukhari:
“Barang siapa mandi pada hari Jumat, membersihkan dirinya semampunya, memakai minyak rambut, atau memakai minyak wangi dari rumahnya, lalu pergi ke masjid… maka dosanya akan diampuni di antara Jumat itu dan Jumat berikutnya.”
Hal ini menunjukkan bahwa memakai parfum untuk pria merupakan bagian dari adab Islam dan termasuk bentuk sunnah yang berpahala jika diniatkan dengan baik
3. Pemakaian Parfum bagi Wanita Muslimah
Seperti disebutkan sebelumnya, hukum memakai parfum bagi wanita bergantung pada niat dan tempat penggunaannya. Di rumah, di hadapan suami, atau saat berkumpul dengan sesama wanita, pemakaian parfum tidak dilarang dan bahkan dianjurkan sebagai bentuk menjaga kebersihan dan kenyamanan.
Namun, jika digunakan di tempat umum atau untuk menarik perhatian laki-laki, maka hukumnya bisa menjadi makruh hingga haram, tergantung dari niat dan dampaknya. Oleh karena itu, wanita muslimah dianjurkan untuk bijak dalam memilih jenis parfum dan kapan menggunakannya.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum memakai parfum dalam Islam bersifat fleksibel tergantung pada konteks, niat, dan kondisi. Pria sangat dianjurkan memakai parfum dalam aktivitas keagamaan, sementara wanita disarankan untuk lebih berhati-hati, terutama saat berada di tempat umum.
Menjaga kebersihan dan penampilan memang dianjurkan dalam Islam, namun semuanya tetap harus dilakukan dengan memperhatikan syariat. Semoga artikel ini bisa menjadi panduan bermanfaat bagi kamu yang ingin tetap wangi tanpa melanggar aturan agama.
Untuk informasi dan artikel Islami menarik lainnya, jangan lupa kunjungi Garap Media dan baca berita terkini seputar gaya hidup, agama, dan inspirasi harian lainnya!
Referensi
