Laki-laki Memakai Anting – Kini menjadi pemandangan umum, terutama di kalangan generasi muda. Anting yang digunakan pun beragam, mulai dari bahan besi, plastik, hingga emas. Tren ini dianggap sebagian orang sebagai bentuk kebebasan berekspresi atau gaya hidup modern. Namun, dalam pandangan Islam, segala bentuk perhiasan dan penampilan memiliki aturan tersendiri yang tidak boleh diabaikan.
Perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam berpakaian dan berhias merupakan bagian dari prinsip syariat Islam. Karena itu, penting bagi umat Muslim untuk memahami bagaimana hukum memakai anting bagi laki-laki, baik dari segi bahan maupun maksud pemakaiannya.
Pandangan Ulama Tentang Laki-laki Memakai Anting
Hukumnya tidak boleh, baik anting tersebut terbuat dari bahan besi, plastik, maupun emas. Sebab, anting merupakan perhiasan yang secara khusus digunakan oleh perempuan. Dengan demikian, laki-laki yang mengenakannya dianggap meniru gaya perempuan, dan perbuatan itu dilarang dalam Islam.
Ibnu Abidin dalam kitab Raddul Mukhtar menjelaskan:
“ثقب الأذن لتعليق القرط مِن زِينَةِ النساء فلا يحل للذكور”
Melubangi telinga untuk dipasangi anting termasuk perhiasan perempuan, karena itu tidak halal bagi lelaki.
Dari penjelasan tersebut, terlihat bahwa yang menjadi inti larangan bukan hanya pada bahan antingnya, tetapi pada tindakan meniru kebiasaan perempuan. Dalam Islam, penyerupaan (tasyabbuh) terhadap lawan jenis termasuk perbuatan yang dilarang keras (Bincang Syariah, 2019).
Dalil Hadis Tentang Larangan Menyerupai Perempuan
Kitab Bughyatul Mustarsyidin juga menegaskan:
“فلا يجوز للرجل أن يتحلى بشيء في أذن واحدة ولا في كلتا أذنيه سواء كان المتحلَى به ذهبا أو غيره، لما في ذلك من التشبه بالنساء وبالفسقة والمخنثين”
Tidak boleh bagi laki-laki memakai perhiasan pada satu atau kedua telinganya, baik dari emas maupun selainnya, karena hal itu menyerupai perempuan, orang fasik, dan banci.
Hadis Rasulullah SAW juga menegaskan larangan tersebut:
“لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ”
Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
Hadis ini menjadi landasan kuat bahwa Islam menolak segala bentuk penyerupaan antara laki-laki dan perempuan, baik dalam berpakaian, berhias, maupun berpenampilan. Karenanya, memakai anting dianggap bertentangan dengan fitrah dan identitas laki-laki dalam Islam (Bincang Syariah, 2019).
Larangan Tambahan Jika Anting Terbuat dari Emas
Selain larangan karena menyerupai perempuan, ada tambahan hukum jika anting tersebut terbuat dari emas. Islam secara tegas melarang laki-laki memakai emas maupun sutra. Hal ini disebutkan dalam hadis riwayat Imam Abu Dawud dari Sayidina Ali, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“إن نبي الله -صلَّى الله عليه وسلم- أخذَ حريراً فجعلَه في يمينه، وأخذ ذهباً فجعله في شِمَالِه، ثم قال: إنَّ هذينِ حَرَامٌ على ذُكُورِ أُمَّتي”
Nabi SAW mengambil sutra dan meletakkannya di tangan kanan, lalu mengambil emas dan meletakkannya di tangan kiri, kemudian bersabda: ‘Sesungguhnya keduanya ini haram bagi laki-laki dari umatku.’
Dengan demikian, memakai anting dari emas bagi laki-laki menjadi dua kali terlarang; pertama, karena meniru perempuan; kedua, karena bahan emas itu sendiri diharamkan untuk laki-laki (Bincang Syariah, 2019).
Penutup
Fenomena laki-laki memakai anting mungkin terlihat sepele di era modern, tetapi bagi seorang Muslim, hal ini harus ditimbang dengan prinsip syariat. Islam menuntun umatnya agar tetap menjaga identitas dan kehormatan diri sesuai ajaran Rasulullah SAW. Dengan begitu, gaya hidup modern tetap bisa dijalankan tanpa mengorbankan nilai-nilai agama.
Untuk mengetahui pandangan ulama lainnya tentang gaya hidup Islami, baca berita dan artikel di Garap Media. Temukan juga pembahasan mendalam seputar etika berpakaian dan hukum Islam yang relevan dengan kehidupan masa kini.
Referensi:
- Bincang Syariah. (2019). Hukum Laki_laki Memakai Anting, Bolehkah? Retrieved from https://bincangsyariah.com/kolom/hukum-laki_laki-memakai-anting-bolehkah/
