Menjelang Hari Raya, isu mengenai pajak THR swasta kembali menjadi perbincangan publik. Banyak pekerja mempertanyakan mengapa Tunjangan Hari Raya (THR) yang mereka terima dipotong pajak, sementara THR Aparatur Sipil Negara (ASN) terlihat diterima secara penuh.
Perbedaan ini kemudian memicu perdebatan di masyarakat. Sejumlah pekerja menilai kebijakan tersebut tidak adil karena pekerja swasta harus menanggung potongan pajak secara langsung, sedangkan pegawai negeri tampak menerima THR tanpa potongan.
Pajak THR Swasta Termasuk Penghasilan Karyawan
Pemerintah menjelaskan bahwa THR memang termasuk objek pajak penghasilan. Dalam aturan perpajakan, THR dikategorikan sebagai tambahan penghasilan yang diterima oleh pekerja di luar gaji pokok.
Karena itu, THR karyawan swasta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Biasanya, perusahaan sebagai pemberi kerja akan memotong pajak tersebut langsung sebelum THR dibayarkan kepada karyawan.
Direktorat Jenderal Pajak juga menegaskan bahwa mekanisme ini sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Artinya, THR memang diperlakukan sebagai bagian dari penghasilan yang wajib dikenakan pajak (CNBC Indonesia, 2026).
Mengapa THR ASN Terlihat Tidak Dipotong Pajak
Meski sama-sama termasuk objek pajak, skema yang berlaku pada ASN berbeda dengan pekerja swasta. Dalam kasus ASN, pajak penghasilan atas THR ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Akibatnya, pegawai negeri tetap menerima THR secara penuh tanpa melihat adanya potongan pajak pada slip pembayaran mereka. Padahal secara administrasi perpajakan, pajak tersebut tetap ada tetapi dibayarkan oleh pemerintah.
Hal ini dijelaskan oleh pejabat pemerintah bahwa skema tersebut merupakan kebijakan negara karena ASN bekerja di instansi pemerintahan. Oleh sebab itu, pajak penghasilan mereka dapat ditanggung oleh negara (Liputan6.com, 2026; Antara, 2026).
Protes Pekerja soal Pajak THR Swasta
Perbedaan mekanisme tersebut kemudian memicu protes dari sebagian pekerja swasta. Mereka mempertanyakan mengapa pekerja swasta harus membayar pajak secara langsung dari THR yang diterima.
Menanggapi protes tersebut, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa aturan pajak sebenarnya berlaku sama bagi semua jenis penghasilan. Perbedaannya hanya pada pihak yang menanggung pajak tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa jika pekerja swasta merasa keberatan dengan mekanisme tersebut, mereka dapat menyampaikan aspirasi kepada perusahaan tempat mereka bekerja. Perusahaan memiliki peran sebagai pemotong pajak penghasilan karyawan (Republika, 2026).
Wacana Pajak THR Swasta Ditanggung Pemerintah
Di tengah polemik tersebut, muncul pula wacana agar pajak THR pekerja swasta juga ditanggung pemerintah seperti halnya ASN. Namun hingga kini belum ada kebijakan resmi yang mengatur hal tersebut.
Pemerintah menyatakan bahwa setiap kebijakan fiskal harus mempertimbangkan kondisi anggaran negara. Jika pajak THR swasta ditanggung pemerintah, maka kebijakan tersebut akan berdampak pada penerimaan negara serta beban APBN.
Oleh karena itu, pemerintah masih perlu melakukan kajian lebih lanjut sebelum memutuskan apakah skema serupa dapat diterapkan bagi pekerja di sektor swasta.
Perdebatan mengenai pajak THR swasta menunjukkan bahwa isu perpajakan masih menjadi perhatian besar bagi masyarakat. Banyak pekerja berharap adanya kebijakan yang lebih transparan serta penjelasan yang lebih jelas terkait mekanisme pajak pada tunjangan hari raya.
Untuk mengetahui perkembangan kebijakan ekonomi dan berita nasional lainnya, pembaca dapat terus mengikuti informasi terbaru di Garap Media. Berbagai berita aktual dan analisis mendalam disajikan untuk membantu masyarakat memahami isu yang sedang berkembang.
Referensi
