Gelombang aksi buruh DPR kembali menguat menjelang 15 Januari 2026. Ribuan buruh dari berbagai daerah dijadwalkan menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aksi ini digerakkan oleh konfederasi serikat buruh dan Partai Buruh sebagai kelanjutan dari demonstrasi sebelumnya.
Unjuk rasa tersebut dipicu oleh kekecewaan buruh terhadap kebijakan ketenagakerjaan dan pengupahan yang dinilai belum berpihak pada pekerja. Massa membawa empat tuntutan utama yang akan disampaikan langsung kepada DPR dan pemerintah pusat.
Aksi Buruh DPR Digelar 15 Januari 2026
Ribuan buruh akan memusatkan aksi di depan Gedung DPR RI sejak pagi hari sebelum bergerak menuju Kemnaker pada siang hingga sore hari (DetikNews, 2026). Massa berasal dari wilayah Jabodetabek dan sejumlah kawasan industri di Jawa Barat.
Aksi ini disebut sebagai respons atas belum terpenuhinya tuntutan buruh terkait revisi regulasi ketenagakerjaan serta kebijakan upah minimum. Serikat buruh menilai DPR belum menunjukkan langkah konkret menindaklanjuti aspirasi pekerja.
Empat Tuntutan Besar dalam Aksi Buruh DPR
Dalam aksi buruh DPR yang digelar pada 15 Januari 2026, massa membawa empat tuntutan utama yang dinilai mendesak dan berdampak langsung terhadap kehidupan pekerja di Indonesia. Tuntutan tersebut disampaikan secara terbuka melalui orasi dan pernyataan sikap.
Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Sesuai Putusan MK
Tuntutan pertama adalah mendesak DPR RI segera membahas dan mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Buruh menilai regulasi yang ada masih membuka ruang fleksibilitas kerja berlebihan, mempermudah pemutusan hubungan kerja (PHK), serta mengurangi kepastian status kerja (DetikNews, 2026).
Menurut serikat buruh, revisi UU harus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja, termasuk kepastian kontrak, jaminan pesangon yang layak, serta pembatasan sistem kerja alih daya.
Kenaikan Upah Minimum yang Layak dan Berkeadilan
Tuntutan kedua berkaitan dengan kebijakan pengupahan. Buruh menilai formula penetapan upah minimum saat ini belum mencerminkan kebutuhan hidup layak. Mereka menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) yang realistis serta adil bagi pekerja (DetikFinance, 2026).
Buruh juga meminta pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan pengupahan nasional agar tidak lagi menekan upah pekerja atas nama stabilitas ekonomi. Menurut buruh, upah murah justru memperlemah daya beli dan memperburuk kesejahteraan pekerja.
Penolakan Sistem Upah Murah dan Perlindungan Pekerja Daerah
Tuntutan ketiga adalah penolakan terhadap praktik upah murah di berbagai daerah. Buruh mendesak DPR dan pemerintah agar memanggil kepala daerah yang menetapkan upah di bawah standar kebutuhan hidup layak (RMOL, 2026).
Selain itu, buruh menuntut pengawasan ketat terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan upah minimum. Mereka meminta adanya sanksi tegas bagi pelanggar agar hak pekerja benar-benar terlindungi.
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Pertahankan Pilkada Langsung
Tuntutan keempat adalah penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Buruh menilai pilkada langsung merupakan hak demokrasi rakyat yang tidak boleh dicabut. Menurut mereka, pilkada tidak langsung berpotensi mengurangi partisipasi publik dan membuka ruang politik transaksional (TVOneNews, 2026).
Buruh menegaskan bahwa isu demokrasi berkaitan erat dengan kesejahteraan pekerja karena kebijakan daerah sangat menentukan perlindungan buruh di tingkat lokal.
Geruduk DPR dan Kemnaker
TVOneNews melaporkan bahwa aksi buruh tidak hanya terpusat di DPR, tetapi juga akan berlanjut ke Kemnaker. Massa mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi kebijakan ketenagakerjaan dan memanggil kepala daerah yang dinilai tidak menjalankan kebijakan upah secara adil (TVOneNews, 2026).
Sementara itu, Batam Ekbis menyebut aksi ini akan melibatkan buruh dari berbagai sektor industri dengan membawa spanduk dan atribut organisasi buruh. Mereka menegaskan aksi dilakukan secara damai namun tegas (Batam Ekbis, 2026).
Dampak Aksi dan Antisipasi
Menjelang aksi buruh DPR, aparat kepolisian menyiapkan pengamanan dan rekayasa lalu lintas secara situasional. Masyarakat diimbau menghindari kawasan Senayan untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas akibat konsentrasi massa (DetikNews, 2026).
Harian PPU juga melaporkan bahwa buruh berharap DPR membuka ruang dialog agar tuntutan terkait revisi UMP dan sistem ketenagakerjaan dapat dibahas secara serius dan berkelanjutan (Harian PPU, 2026).
Aksi buruh DPR pada 15 Januari 2026 menegaskan bahwa isu ketenagakerjaan dan pengupahan masih menjadi persoalan mendasar di Indonesia. Empat tuntutan yang disuarakan mencerminkan keresahan pekerja terhadap kebijakan pemerintah dan DPR.
Ikuti perkembangan terbaru seputar aksi buruh, kebijakan ketenagakerjaan, dan isu nasional lainnya hanya di Garap Media. Temukan berita lain yang relevan dan mendalam untuk memperluas wawasan Anda.
Referensi
