Harga Pangan 12 Maret 2026: Cabai Rawit Merah Rp65.750/kg

Last Updated: 12 March 2026, 12:28

Bagikan:

harga pangan
Foto: Liputan6
Table of Contents

Harga pangan seperti cabai rawit merah tembus Rp65.750 per kilogram (kg) dan bawang putih Rp38.050 per kg pada Kamis, (12/3/2026). Sementara itu, harga cabai merah besar sentuh Rp20.100 per kg, demikian berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia. Selain itu, cabai merah keriting tembus Rp24.750 per kg dan cabai rawit hijau sentuh Rp27.650 per kg.

Di sisi lain, daging ayam ras Rp31.950 per kg. Selain itu, harga pangan lainnya di tingkat pedagang ecerah secara nasional yakni bawang merah tembus Rp37.400 per kg. Demikian berdasarkan data dari PIHPS, Kamis, 12 Maret 2026 pukul 09.40 WIB.

Harga Komoditas Pangan Nasional 12 Maret 2026

Kemudian, beras kualitas bawah I di harga Rp13.150 per kg, beras kualitas bawah II Rp13.200 per kg. Sedangkan beras kualitas medium I Rp14.550 per kg, dan beras kualitas medium II di harga Rp14.500 per kg. Lalu, beras kualitas super I di harga Rp15.300 per kg, dan beras kualitas super II Rp15.100 per kg.

Kemudian, PIHPS mencatat harga cabai merah besar mencapai Rp20.100 per kg, cabai merah keriting Rp24.750 per kg, dan cabai rawit hijau Rp27.650 per kg. Lalu, daging sapi kualitas I Rp127.500 per kg, daging sapi kualitas II di harga Rp127.500 per kg.

Harga komoditas berikutnya yakni gula pasir kualitas premium tercatat Rp17.050 per kg, gula pasir lokal Rp17.700 per kg. Sementara itu, minyak goreng curah tembus Rp18.100 per liter, minyak goreng kemasan bermerek I di harga Rp21.700 per liter, serta minyak goreng kemasan bermerek II di harga Rp20.400 per liter. Selain itu, PIHPS juga mencatat harga komoditas telur ayam ras Rp31.200 per kg.

Bapanas Sudah Cabut Izin Puluhan Pedagang Imbas Jual Pangan Mahal

Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mencabut puluhan pedagang yang menjual bahan pangan dengan harga mahal. Sementara, ratusan pedagang lainnya sudah diberikan peringatan. Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy menyampaikan, pihaknya bersama Satgas Pangan terus memantau pergerakan harga pangan di pasar-pasar. Salah satu rujukannya adalah harga eceran tertinggi (HET) atau harga acuan penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah.

“Sudah banyak, ada ratusan yang kita berikan peringatan. Iya ada puluhan yang sudah kita cabut izinnya,” kata Sarwo, ditemui di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Sanksi pencabutan izin tersebut dilakukan setelah pedagang diperingati sebanyak tiga kali. Ketika peringatan tak diindahkan, makan sanksi cabut izin diambil Bapanas. Dia juga menjelaskan, staf Bapanas berkeliling ke sejumlah pasar, baik di Ibu Kota DKI Jakarta maupun di kota-kota lainnya. Pantauannya, harga ayam misalnya, dijual di harga Rp38.000-41.000 per kilogram (kg).

Meski, diakuinya masih ada beberapa pedagang yang menjual di atas HAP yang ditetapkan. Bapanas tak patah arang, pihaknya turut meramu cara agar harga jual di konsumen tidak terlampau tinggi sedangkan peternak atau petani mendapat keuntungan yang wajar.

“Kita tarik ke hulu. Jadi misal dari produsennya berapa, distributor 1 berapa, distributor 2 berapa, baru ke pengecer. Jadi antara produsen sampai D2 itu ambil untungnya tidak terlalu gede,” ujar dia.

Peringatan Satgas Pangan

Satgas Pangan berharap tak ada praktik penimbunan komoditas pangan sepanjang Ramadan, Nyepi hingga Lebaran. Saat ini, Satgas Pangan sudah menyiapkan sejumlah operasi dan strategi mencegah pelanggaran itu terjadi.

“Imbauan kepada para pelaku usaha untuk tidak melakukan penimbunan Bapokting maupun tindak pidana di bidang pangan selama bulan ramadhan, Nyepi dan Idul Fitri 2026,” kata Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Rabu (25/2/2026).

Satgas Pangan Polri bersama pihak terkait akan terus memonitor pengawasan terhadap 14 komoditas strategis pangan. Seperti beras, jagung, kedelai, daging sapi, daging kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, cabai merah besar, minyak goreng, dan gula konsumsi. Satgas juga akan menjamin pengawasan dan mutu pangan. Pengawasan akan dilakukan terhadap seluruh rantai usaha pangan, mulai dari produser, distributor, hingga pedagang dan pengecer.

“Pengawasan dilakukan terhadap seluruh rantai usaha pangan, mulai dari produsen, distributor, toko besar atau grosir, ritel modern, hingga pedagang dan pengecer,” kata Safri.

Penutup

Pergerakan harga pangan pada 12 Maret 2026 menunjukkan cabai rawit merah tetap tinggi, mencapai Rp65.750 per kilogram. Komoditas lain seperti daging ayam ras, bawang, beras, minyak goreng, dan gula juga mengalami variasi harga di tingkat pedagang eceran nasional.

Jangan lewatkan berita lainnya seputar harga cabai, harga bawang, harga beras, harga daging, harga gula, harga minyak goreng, harga telur, komoditas pokok, pasar nasional, dan perkembangan inflasi hanya di Garap Media.

Referensi:

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /