Penyelenggaraan haji khusus 2026 berada dalam kondisi genting. Sejumlah asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyampaikan kekhawatiran serius terkait belum cairnya dana jamaah serta lambatnya proses pelunasan, yang berpotensi menghambat pemenuhan kontrak layanan di Arab Saudi.
Masalah ini muncul di tengah tenggat ketat yang ditetapkan otoritas Arab Saudi. Jika dana tidak segera dicairkan dan kontrak tidak terpenuhi tepat waktu, keberangkatan jamaah haji khusus 2026 terancam batal sebelum proses visa dimulai.
Krisis Pelunasan dan Dana Jamaah
Dana Jamaah Masih Tertahan
Sebanyak 13 asosiasi PIHK menyebut dana setoran awal jamaah haji khusus masih berada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kondisi ini membuat PIHK kesulitan membayar kontrak layanan seperti akomodasi, transportasi, dan layanan Armuzna yang wajib dilunasi lebih awal (ANTARA, 2026).
Akibatnya, pelunasan oleh jamaah menjadi terhambat karena PIHK tidak memiliki fleksibilitas keuangan untuk mengamankan layanan di Arab Saudi. Jika situasi ini berlanjut, maka risiko gagalnya haji khusus 2026 semakin besar.
Tenggat Arab Saudi Tidak Bisa Ditunda
PIHK mengungkapkan terdapat sejumlah tenggat krusial yang harus dipenuhi, antara lain penetapan dan pembayaran paket Armuzna, pembayaran akomodasi, serta penyelesaian kontrak layanan melalui sistem Masar Nusuk.
Jika batas waktu ini terlewati, PIHK tidak dapat mengakses sistem resmi Arab Saudi untuk pengurusan visa jamaah. Hal tersebut secara otomatis menggagalkan proses keberangkatan jamaah haji khusus (ANTARA, 2026).
Kendala Sistem Pelunasan
Prosedur Dinilai Memberatkan
Mekanisme pelunasan haji khusus dinilai terlalu kompleks dan memberatkan penyelenggara. Proses administrasi yang panjang serta pencairan dana yang tidak sinkron dengan kebutuhan operasional menjadi penyebab utama lambatnya pelunasan (KRjogja, 2026).
Di sisi lain, pelunasan haji reguler menunjukkan progres yang jauh lebih baik, sehingga perbedaan perlakuan ini memicu kritik dari asosiasi PIHK.
Dampak Langsung bagi Jamaah
Risiko Kuota Tidak Terpakai
Lambatnya pelunasan berpotensi menyebabkan kuota haji khusus tidak terpakai. Jamaah yang telah menunggu bertahun-tahun terancam gagal berangkat bukan karena kesalahan pribadi, melainkan kendala sistemik.
Tekanan ini juga berdampak pada psikologis jamaah serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji khusus nasional.
Upaya dan Desakan Asosiasi
Asosiasi PIHK mendesak pemerintah dan BPKH untuk mempercepat pencairan dana jamaah, menyederhanakan mekanisme pelunasan, serta membuka ruang koordinasi intensif dengan penyelenggara.
Langkah cepat dinilai krusial agar seluruh kewajiban kontrak dapat dipenuhi tepat waktu dan keberangkatan haji khusus 2026 tidak mengalami kegagalan massal.
Situasi haji khusus 2026 menjadi peringatan penting tentang perlunya sinkronisasi kebijakan, sistem, dan kebutuhan lapangan. Tanpa perbaikan cepat, ribuan jamaah berisiko kehilangan kesempatan menunaikan ibadah haji.
Ikuti perkembangan terbaru seputar haji, umrah, dan isu nasional lainnya hanya di Garap Media. Temukan berita penting, analisis mendalam, dan informasi terpercaya setiap hari.
Referensi
