Gubernur DKI Jakarta Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Last Updated: 7 March 2026, 15:23

Bagikan:

asn dki jakarta
Foto: Liputan6
Table of Contents

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan ASN DKI dilarang menggunakan kendaraan dinas keperluan mudik Lebaran. Ia memastikan akan memberikan sanksi tegas siapa pun yang melanggar aturan tersebut.

“Yang pertama yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan. Siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat. Jadi untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan,” kata Pramono di TIM, Jakarta, Sabtu (7/3/2026).

Selain itu, Pramono juga menanggapi soal potensi banyak pendatang baru ke Jakarta pascamudik Lebaran. Ia menegaskan Jakarta terbuka bagi siapa pun yang ingin datang dan mencari pekerjaan.

“Yang pertama, Jakarta tetap akan terbuka bagi siapapun sehingga saya tidak akan memerintahkan untuk mengadakan apa, yustisi ataupun screening untuk itu. Jadi Jakarta tetap terbuka bagi siapa saja,” ujarnya.

Kondisi Global

Meski begitu, Pramono mengingatkan masyarakat untuk mempertimbangkan kondisi global yang sedang tidak menentu.

“Yang kedua, ruang untuk bekerja di Jakarta juga terbuka, tetapi memang dalam kondisi dunia yang seperti ini ketika terjadi perang di mana-mana, Ukraina-Rusia, sekarang di Timur Tengah ada apa, Israel dengan Amerika dan juga dengan Iran, menurut saya kita harus perlu kehati-hatian,” ungkapnya.

Pramono Perintahkan Satpol PP Tindak Tegas Pengendara Lawan Arah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas pengendara yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Ia juga meminta Satpol PP berkoordinasi dengan kepolisian untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas yang dinilai semakin marak.

“Bagi siapa pun yang melanggar peraturan, saya sudah meminta kepada Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas dan mengoordinasikan dengan aparat kepolisian,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap pengendara yang kedapatan melawan arah harus segera ditindak dengan tegas. Pramono mengatakan tindakan tegas diperlukan agar perilaku pengendara yang melawan arah tidak kembali terulang.

“Jadi di mana pun yang melawan arah diambil saja tindakan yang tegas,” ujar Pramono.

Menurutnya, prosedur penindakan pelanggaran lalu lintas yang ada saat ini tidak lagi semudah sebelumnya. Kendala prosedur penindakan itu membuat banyak pelanggaran lalu lintas hanya berujung pada peringatan tanpa sanksi yang lebih tegas.

“Memang sekarang ini untuk melakukan menilang dan sebagainya itu kan prosedurnya tidak seperti dulu, sehingga dengan demikian banyak yang melakukan pelanggaran hanya bisa diberikan peringatan,” katanya.

Meski begitu, ia memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan membiarkan pelanggaran tersebut terus terjadi.

“Saya sudah meminta kepada Satpol PP berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengambil tindakan tegas karena ini sudah mengganggu,” ujar dia.

Penutup

Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik oleh ASN menunjukkan sikap tegas Pemprov DKI Jakarta dalam menegakkan disiplin aparatur negara. Kebijakan ini juga memastikan aset negara tetap digunakan sesuai fungsi kedinasan, sekaligus memberikan contoh kepatuhan bagi seluruh pegawai, meningkatkan akuntabilitas birokrasi, mendorong integritas dalam pelayanan publik yang profesional serta transparan, dan menegaskan tanggung jawab setiap pejabat terhadap aturan negara.

Jangan lewatkan berita lainnya seputar politik dan hukum, kebijakan publik, ASN, mobil dinas, mudik, dki jakarta, pemerintah, sanksi, disiplin aparatur, tata kelola, dan regulasi hanya di Garap Media.

Referensi:

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /