Gentle Monster, merek kacamata asal Korea Selatan, resmi mengajukan gugatan hukum terhadap Blue Elephant. Gugatan ini muncul setelah Gentle Monster menilai adanya peniruan desain pada puluhan produk kacamata mereka (CNBC Indonesia, 2025).
Kasus ini langsung menyita perhatian publik. Dugaan penjiplakan lebih dari 30 model kacamata tersebut menyoroti pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual di industri fashion global yang semakin kompetitif (The Straits Times, 2025).
Tuduhan Penjiplakan Produk Kacamata
Gentle Monster menuduh Blue Elephant menjiplak setidaknya 30 model kacamata yang dinilai memiliki kemiripan signifikan dengan desain orisinal mereka (CNBC Indonesia, 2025). Kesamaan tersebut meliputi bentuk bingkai, proporsi lensa, hingga detail desain yang menjadi ciri khas Gentle Monster.
Gentle Monster bahkan melakukan analisis mendalam terhadap produk-produk tersebut untuk menunjukkan tingkat kemiripan yang dinilai berpotensi menyesatkan konsumen. Menurut perusahaan, kesamaan desain ini dapat merusak reputasi merek dan mengaburkan identitas visual yang telah dibangun selama bertahun-tahun (The Straits Times, 2025).
Sengketa Desain Toko dan Identitas Visual
Selain produk kacamata, gugatan Gentle Monster juga mencakup dugaan peniruan konsep desain toko. Gentle Monster menilai Blue Elephant meniru gaya interior, tata ruang, hingga pendekatan visual yang selama ini menjadi bagian dari pengalaman ritel Gentle Monster (Popbee, 2025).
Desain toko bagi Gentle Monster bukan sekadar ruang penjualan, melainkan bagian dari strategi branding. Oleh karena itu, kemiripan konsep interior dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap identitas merek dan berpotensi menimbulkan kebingungan di mata konsumen (Popbee, 2025).
Langkah Hukum yang Ditempuh Gentle Monster
Gentle Monster melalui perusahaan induknya, IICOMBINED Co., Ltd., telah mengajukan berbagai langkah hukum terhadap Blue Elephant. Langkah tersebut mencakup gugatan perdata, laporan pidana, serta permohonan pembatalan desain yang dianggap meniru produk Gentle Monster (PR Newswire, 2025).
Perusahaan juga menuntut penghentian penjualan produk yang disengketakan serta kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan pelanggaran tersebut. Gentle Monster menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk melindungi kreativitas dan inovasi desain mereka (PR Newswire, 2025).
Respons Blue Elephant dan Proses Hukum
Blue Elephant membantah tuduhan penjiplakan yang dialamatkan kepada mereka. Pihak perusahaan menyatakan bahwa desain yang dipermasalahkan merupakan hasil pengembangan internal dan tidak dimaksudkan untuk meniru produk Gentle Monster (The Straits Times, 2025).
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh otoritas terkait di Korea Selatan. Hasil akhir dari sengketa ini akan menjadi penentu arah hubungan kedua merek di masa depan.
Dampak bagi Industri Fashion Global
Kasus gentle monster blue elephant menjadi contoh nyata bagaimana persaingan di industri fashion tidak hanya terjadi di pasar, tetapi juga di ranah hukum. Sengketa ini memperlihatkan bahwa desain dan identitas visual merupakan aset strategis yang harus dilindungi secara serius.
Pengamat menilai, meningkatnya kasus gugatan desain menandakan kesadaran brand global terhadap pentingnya hak kekayaan intelektual. Sengketa seperti ini juga berpotensi menjadi preseden bagi kasus serupa di industri fashion internasional.
Gugatan Gentle Monster terhadap Blue Elephant menegaskan pentingnya orisinalitas desain di industri fashion. Kasus ini menunjukkan bahwa pelanggaran hak cipta dapat berdampak serius pada reputasi dan keberlanjutan sebuah merek.
Ikuti perkembangan kasus ini dan berita penting lainnya seputar fashion, bisnis, dan hukum hanya di Garap Media. Temukan informasi terbaru dan terpercaya untuk menambah wawasan Anda.
Referensi
