Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan dan penetapan tersangka terhadap seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang tiruan atau barang KW. Pejabat yang ditangkap diketahui bernama Budiman Bayu Prasojo (BBP) dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. (Antara News, 2026)
Kasus tersebut mengembangkan penanganan sebelumnya atas OTT pertama di lingkungan Bea Cukai yang telah menjerat beberapa pejabat penting dan pihak swasta atas dugaan menerima suap dalam proses pengurusan barang impor. Uang tunai miliaran rupiah yang disita dalam lokasi safe house menjadi bagian penting dari rangkaian penyidikan kasus ini. (Antara News, 2026)
Kronologi Penangkapan: KPK Tangkap Bea Cukai
Penetapan Tersangka Baru
Pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK secara resmi menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), seorang pegawai DJBC, sebagai tersangka baru kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terkait dengan proses importasi barang tiruan (KW). Budiman ditangkap di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai di Jakarta sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung diperiksa intensif oleh penyidik KPK. (Antara News, 2026)
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Budiman ditangkap setelah penyidik mendalami keterangan para saksi serta bukti yang ditemukan saat penggeledahan sebelumnya di sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan. (Antara News, 2026)
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Awal
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan DJBC Kemenkeu. Dalam OTT tersebut, beberapa pejabat tinggi Bea Cukai dan pihak swasta ditangkap, kemudian pada 5 Februari 2026 enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang tiruan. (Antara News, 2026)
Para tersangka awal tersebut mencakup pejabat seperti Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan, serta pihak swasta yang diduga berkaitan dengan manipulasi dokumen impor. (Antara News, 2026)
Bukti Utama Kasus: Lima Koper Rp5 Miliar
Salah satu bukti paling mencolok dalam penyidikan adalah penemuan uang tunai sekitar Rp5 miliar yang disita KPK dalam lima koper saat penggeledahan di sebuah safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Penyidik memandang temuan ini sebagai bagian keterkaitan antara aliran uang dan praktik suap di lingkungan Bea dan Cukai, dan diduga masih berkaitan dengan sejumlah tersangka sebelumnya, termasuk Budiman Bayu Prasojo. (Antara News, 2026)
Dugaan Peran Uang dalam Korupsi Impor
KPK mendalami asal-usul dan peruntukan uang tersebut, serta apakah aliran dana masih melibatkan pihak lain di luar nama-nama yang sudah menjadi tersangka. Penyidik terus memeriksa saksi dan menelusuri jalur keuangan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan lanjutan. (Antara News, 2026)
Dampak Praktik Suap terhadap Pengawasan Impor
Penetapan Budiman sebagai tersangka baru menguatkan dugaan bahwa suap dan gratifikasi turut melemahkan fungsi pengawasan internal di DJBC. Manipulasi proses cek fisik dan parameter mesin pemindai dalam jalur importasi dapat membuat barang impor ilegal terlepas dari kewajiban pemeriksaan yang benar. (DetikNews, 2026)
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa insiden ini menunjukkan perlunya penguatan sistem kepatuhan internal, audit eksternal berkala, serta pembaruan teknologi pemeriksaan untuk menutup celah korupsi di sektor strategis ini.
Proses Hukum Lanjutan
KPK terus memperluas penyidikan. Penyidik memeriksa saksi tambahan dan mendalami aliran dana. Mereka juga melacak kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses yang cepat dan transparan dinilai penting agar kasus ini tidak berhenti pada penetapan tersangka.
Publik berharap proses hukum berjalan tegas. Penindakan ini diharapkan memberi efek jera. Selain itu, kasus ini bisa memperkuat sistem kepatuhan kepabeanan nasional.
Kasus KPK Tangkap Bea Cukai menunjukkan pemberantasan korupsi masih berjalan. Penindakan menyasar sektor strategis seperti kepabeanan dan cukai. Penetapan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka menegaskan komitmen KPK. Lembaga ini tak ragu menindak pelanggaran internal. (Antara News, 2026)
Tetap ikuti berita perkembangan terbaru dan laporan investigatif eksklusif hanya di Garap Media. Temukan juga ulasan hukum lain dan kasus-kasus besar yang memengaruhi kehidupan bangsa.
Referensi
