Geger Dakwaan Kasus Korupsi LNG Pertamina Rugikan Negara hingga Rp1,77 Triliun

Last Updated: 23 December 2025, 21:32

Bagikan:

Korupsi LNG Pertamina
Sorotan publik kembali mengarah ke pengadilan saat kasus korupsi LNG Pertamina membuka babak baru yang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas di sektor energi nasional. Sumber gambar: ANTARA FOTO/FAUZAN
Table of Contents

Kasus korupsi LNG Pertamina kembali menyita perhatian publik setelah dua mantan pejabat PT Pertamina (Persero) resmi didakwa dalam perkara pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,77 triliun.

Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan proyek strategis sektor energi nasional. Selain nilai kerugian yang fantastis, kasus ini juga membuka kembali catatan panjang persoalan tata kelola pengadaan LNG di tubuh Pertamina.

Korupsi LNG Pertamina: Dua Terdakwa di Pengadilan Tipikor

Berdasarkan dakwaan jaksa KPK, dua mantan pejabat Pertamina yang duduk di kursi terdakwa adalah Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas Pertamina, dan Yenni Andayani, mantan Senior Vice President Gas & Power Pertamina. Keduanya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan LNG yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,77 triliun (ANTARA News, 2025).

Jaksa menyebut tindakan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, termasuk menyetujui pengadaan LNG tanpa kajian kebutuhan dan analisis keekonomian yang memadai. Keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan BUMN.

Kronologi Pengadaan LNG Bermasalah

Kasus korupsi LNG Pertamina ini berawal dari pengadaan LNG pada periode kepemimpinan direksi Pertamina era Karen Agustiawan. Dalam dakwaan, pengadaan LNG dilakukan meski diketahui kebutuhan gas dalam negeri tidak sebanding dengan volume LNG yang dibeli (Jawa Pos, 2025).

Akibat kelebihan pasokan, Pertamina harus menjual kembali LNG tersebut ke pasar internasional dengan harga lebih rendah. Kondisi ini memicu kerugian besar yang akhirnya dibebankan pada keuangan negara.

Keterkaitan dengan Perkara Karen Agustiawan

Kasus ini juga berkaitan erat dengan perkara hukum yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Dalam putusan terpisah, Karen divonis 13 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan LNG yang merugikan negara (Jakarta Daily Indonesia, 2025).

Putusan terhadap Karen Agustiawan memperkuat konstruksi perkara bahwa proyek LNG tersebut sejak awal mengandung risiko kerugian negara akibat lemahnya kajian bisnis dan pengawasan internal.

Kerugian Negara dan Dampak Publik

Dalam dakwaan jaksa, total kerugian negara akibat kasus korupsi LNG Pertamina mencapai Rp1,77 triliun. Nilai tersebut mencerminkan selisih harga pembelian LNG dengan hasil penjualan kembali yang tidak sebanding, serta beban kontrak jangka panjang yang merugikan negara (ANTARA News, 2025).

Kasus ini memicu kritik luas dari masyarakat dan pengamat kebijakan publik. Banyak pihak menilai lemahnya pengawasan internal dan pengambilan keputusan strategis menjadi faktor utama terjadinya kerugian besar tersebut.

Langkah KPK dan Proses Hukum Berjalan

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi LNG Pertamina hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Selain mendakwa dua eks pejabat tersebut, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Gas Pertamina terkait perkara yang sama (Warta Sasambo, 2025).

Dalam persidangan lanjutan, jaksa akan menghadirkan saksi-saksi, ahli, serta dokumen kontrak pengadaan LNG untuk memperkuat pembuktian. Jika terbukti bersalah, para terdakwa terancam hukuman pidana penjara serta kewajiban membayar uang pengganti.

Kasus korupsi LNG Pertamina menjadi peringatan serius bagi pengelolaan proyek strategis nasional, khususnya di sektor energi. Kerugian negara yang mencapai Rp1,77 triliun menunjukkan betapa besar dampak keputusan bisnis yang tidak didasarkan pada kajian matang dan transparan.

Ikuti terus perkembangan kasus hukum besar lainnya hanya di Garap Media. Dapatkan informasi aktual, analisis mendalam, dan laporan terpercaya seputar isu korupsi, BUMN, dan kebijakan nasional.

Referensi

/ Stay Connected /

466

Ikuti

1

Ikuti

73

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /