Geger! Aturan Baru Royalti Lagu Wajib Dibayar Restoran, Kafe & Hotel di Seluruh Indonesia!

Last Updated: 30 December 2025, 18:35

Bagikan:

Aturan Royalti Lagu
Aturan baru soal royalti musik resmi diberlakukan. Restoran, kafe, hingga hotel kini wajib membayar royalti saat memutar lagu di ruang publik komersial demi melindungi hak pencipta. Sumber gambar: Shutterstock
Table of Contents

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran tentang kewajiban pembayaran royalti lagu dan musik di ruang publik komersial. Kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan hak cipta serta memastikan pencipta lagu memperoleh hak ekonomi yang layak (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2025).

Aturan tersebut menegaskan bahwa pemutaran musik di ruang usaha bukan sekadar hiburan. Musik dipandang sebagai bagian dari aktivitas komersial yang memiliki nilai ekonomi. Karena itu, restoran, kafe, hotel, dan ruang usaha lain wajib membayar royalti melalui mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah (ANTARA News, 2025).

Aturan Royalti Musik Komersial Resmi Berlaku

Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan

Dalam Surat Edaran yang diterbitkan DJKI, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan royalti musik komersial bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memastikan pencipta lagu memperoleh hak ekonominya secara adil. Aturan ini juga menekankan bahwa royalti bukan pungutan negara, melainkan bentuk imbalan atas pemanfaatan karya cipta di ruang publik (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2025).

ANTARA News melaporkan bahwa pemerintah ingin menciptakan ekosistem industri kreatif yang sehat, di mana karya musik yang digunakan secara komersial dapat memberikan manfaat langsung bagi para kreatornya (ANTARA News, 2025).

Restoran, Kafe, hingga Hotel Wajib Bayar Royalti

Kewajiban royalti musik komersial berlaku bagi berbagai jenis tempat usaha yang memutar musik sebagai bagian dari layanan atau suasana usaha. Media detik.com menyebutkan bahwa restoran, kafe, dan hotel menjadi sektor yang paling terdampak oleh aturan ini karena musik kerap digunakan sebagai elemen pendukung pengalaman pelanggan (detik.com, 2025).

Selain sektor kuliner dan perhotelan, ruang publik lain seperti pusat perbelanjaan dan area layanan komersial juga termasuk dalam kategori pengguna musik yang wajib membayar royalti. Pemutaran musik latar sekalipun tetap dianggap sebagai pemanfaatan komersial jika mendukung aktivitas usaha (ANTARA News, 2025).

Mekanisme Pembayaran Melalui LMKN

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai lembaga resmi yang ditunjuk untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. Pemerintah menegaskan bahwa dana royalti yang dibayarkan pelaku usaha tidak masuk ke kas negara, melainkan disalurkan langsung kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait (ANTARA News, 2025).

Skema pembayaran royalti disesuaikan dengan karakteristik usaha, termasuk luas area dan jenis penggunaan musik. Dengan sistem ini, diharapkan distribusi royalti dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Respons Pelaku Usaha dan Industri Musik

Penerapan aturan royalti musik komersial memunculkan beragam respons dari pelaku usaha. Sebagian pengusaha mengaku masih mempelajari mekanisme dan besaran tarif yang harus dibayarkan, terutama bagi usaha kecil dan menengah. Namun, pemerintah menilai kebijakan ini sebagai langkah penting untuk menyeimbangkan kepentingan bisnis dan hak pencipta (detik.com, 2025).

Di sisi lain, pelaku industri musik menyambut positif kebijakan tersebut. Perlindungan hak ekonomi pencipta lagu dinilai penting agar industri musik nasional dapat berkembang secara berkelanjutan dan profesional (ANTARA News, 2025).

Aturan royalti musik komersial menandai perubahan signifikan dalam tata kelola penggunaan musik di ruang publik komersial. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan keadilan bagi pencipta lagu tanpa menghambat aktivitas usaha.

Ikuti terus perkembangan kebijakan dan berita terbaru seputar industri kreatif, hukum, dan bisnis hanya di Garap Media. Jangan lewatkan informasi penting lainnya yang relevan dan terpercaya.

Referensi

/ Stay Connected /

466

Ikuti

1

Ikuti

73

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /