Ganjil Genap Jakarta 5 Feb 2026, Cek Pelat Nomor Sebelum Berangkat

Last Updated: 5 February 2026, 09:06

Bagikan:

ganjil genap jakarta
Foto: Liputan6
Table of Contents

Ganjil genap Jakarta turut mengatur mobilitas pada hari kerja yang sering mencapai puncaknya ketika aktivitas perkantoran, pendidikan, dan layanan publik berlangsung bersamaan. Untuk menjaga kelancaran arus kendaraan di jam sibuk, pembatasan berbasis pelat nomor kembali diterapkan. Pada Kamis (5/2/2026), ganjil genap Jakarta berlaku karena bertepatan dengan tanggal ganjil, sehingga pengendara perlu menyesuaikan angka terakhir pelat kendaraannya sebelum melintas.

Kebijakan ini dijalankan sebagai langkah pengendalian kepadatan lalu lintas yang konsisten diterapkan pada hari kerja. Dengan mengurangi jumlah kendaraan pribadi pada waktu tertentu, pergerakan kendaraan diharapkan lebih terkendali dan waktu tempuh tidak melonjak akibat kemacetan. Pertengahan hingga menjelang akhir pekan biasanya ditandai dengan volume kendaraan yang masih tinggi, sehingga penerapan pembatasan tetap relevan.

Jadwal dan Sesi Pemberlakuan

Pemberlakuan ganjil genap pada 5 Februari 2026 dibagi dalam dua sesi waktu. Pembatasan pertama berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 10.00 WIB pada pagi hari. Setelah jeda siang, aturan kembali aktif mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan berpelat ganjil maupun genap dapat melintas tanpa terikat aturan pembatasan, dengan tetap mematuhi ketentuan lalu lintas lainnya.

Karena tanggal menunjukkan angka ganjil, kendaraan bermotor dengan pelat nomor berakhiran ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan melintas selama jam pemberlakuan. Sedangkan kendaraan berakhiran pelat genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 disarankan mengatur ulang jadwal perjalanan atau memanfaatkan moda transportasi umum untuk menghindari sanksi.

Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran

Aturan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku saat akhir pekan maupun tanggal merah. Peraturan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Penindakan dapat dilakukan melalui kamera pengawas ETLE dan tilang elektronik saat ganjil genap berlaku. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.

Dampak Ganjil Genap Jakarta

Selain mengurangi kepadatan kendaraan, kebijakan ganjil genap Jakarta memiliki dampak positif terhadap pengendalian emisi gas buang. Dengan berkurangnya kendaraan pribadi di jalan saat jam sibuk, kualitas udara diharapkan lebih terjaga. Kebijakan ini juga mendorong penggunaan angkutan umum atau berbagi kendaraan sebagai alternatif transportasi.

25 Titik Ganjil Genap Jakarta

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Kendaraan yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta antara lain:

  • Kendaraan bertanda khusus masyarakat disabilitas
  • Ambulans dan pemadam kebakaran
  • Kendaraan angkutan umum pelat kuning
  • Kendaraan motor listrik dan sepeda motor
  • Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, dinas operasional, TNI/Polri, tamu negara
  • Kendaraan untuk pertolongan kecelakaan, mobilisasi pasien/vaksin Covid-19, pengangkut tabung oksigen
  • Kendaraan pengangkut logistik tertentu sesuai pertimbangan petugas

Penutup

Penerapan ganjil genap Jakarta 5 Feb 2026 menekankan pentingnya mengecek pelat nomor kendaraan sebelum berangkat. Dengan mematuhi aturan ini, pengendara bisa menghindari sanksi sekaligus ikut menjaga kelancaran lalu lintas di Ibu Kota.

Jangan lewatkan berita lainnya di Garap Media untuk update kebijakan transportasi, tips berkendara, dan informasi penting di Jakarta dan daerah lainnya.

Referensi:

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /