Ganjil genap Jakarta turut mengatur mobilitas pada hari kerja yang sering mencapai puncaknya ketika aktivitas perkantoran, pendidikan, dan layanan publik berlangsung bersamaan. Untuk menjaga kelancaran arus kendaraan di jam sibuk, pembatasan berbasis pelat nomor kembali diterapkan. Pada Kamis (5/2/2026), ganjil genap Jakarta berlaku karena bertepatan dengan tanggal ganjil, sehingga pengendara perlu menyesuaikan angka terakhir pelat kendaraannya sebelum melintas.
Kebijakan ini dijalankan sebagai langkah pengendalian kepadatan lalu lintas yang konsisten diterapkan pada hari kerja. Dengan mengurangi jumlah kendaraan pribadi pada waktu tertentu, pergerakan kendaraan diharapkan lebih terkendali dan waktu tempuh tidak melonjak akibat kemacetan. Pertengahan hingga menjelang akhir pekan biasanya ditandai dengan volume kendaraan yang masih tinggi, sehingga penerapan pembatasan tetap relevan.
Jadwal dan Sesi Pemberlakuan
Pemberlakuan ganjil genap pada 5 Februari 2026 dibagi dalam dua sesi waktu. Pembatasan pertama berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 10.00 WIB pada pagi hari. Setelah jeda siang, aturan kembali aktif mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan berpelat ganjil maupun genap dapat melintas tanpa terikat aturan pembatasan, dengan tetap mematuhi ketentuan lalu lintas lainnya.
Karena tanggal menunjukkan angka ganjil, kendaraan bermotor dengan pelat nomor berakhiran ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan melintas selama jam pemberlakuan. Sedangkan kendaraan berakhiran pelat genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 disarankan mengatur ulang jadwal perjalanan atau memanfaatkan moda transportasi umum untuk menghindari sanksi.
Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran
Aturan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku saat akhir pekan maupun tanggal merah. Peraturan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Penindakan dapat dilakukan melalui kamera pengawas ETLE dan tilang elektronik saat ganjil genap berlaku. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Dampak Ganjil Genap Jakarta
Selain mengurangi kepadatan kendaraan, kebijakan ganjil genap Jakarta memiliki dampak positif terhadap pengendalian emisi gas buang. Dengan berkurangnya kendaraan pribadi di jalan saat jam sibuk, kualitas udara diharapkan lebih terjaga. Kebijakan ini juga mendorong penggunaan angkutan umum atau berbagi kendaraan sebagai alternatif transportasi.
25 Titik Ganjil Genap Jakarta
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Kendaraan yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta antara lain:
- Kendaraan bertanda khusus masyarakat disabilitas
- Ambulans dan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum pelat kuning
- Kendaraan motor listrik dan sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, dinas operasional, TNI/Polri, tamu negara
- Kendaraan untuk pertolongan kecelakaan, mobilisasi pasien/vaksin Covid-19, pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan pengangkut logistik tertentu sesuai pertimbangan petugas
Penutup
Penerapan ganjil genap Jakarta 5 Feb 2026 menekankan pentingnya mengecek pelat nomor kendaraan sebelum berangkat. Dengan mematuhi aturan ini, pengendara bisa menghindari sanksi sekaligus ikut menjaga kelancaran lalu lintas di Ibu Kota.
Jangan lewatkan berita lainnya di Garap Media untuk update kebijakan transportasi, tips berkendara, dan informasi penting di Jakarta dan daerah lainnya.
Referensi:
- Liputan6. (2026). Ganjil Genap Jakarta Kamis 5 Februari 2026, Cek Pelat Nomor Sebelum Berangkat!. Retrieved from https://www.liputan6.com/news/read/6272243/ganjil-genap-jakarta-kamis-5-februari-2026-cek-pelat-nomor-sebelum-berangkat
