Ganjil Genap Ditiadakan di 25 Ruas Jalan Jakarta Mulai 18-24 Maret 2026

Last Updated: 11 March 2026, 09:00

Bagikan:

ganjil genap jakarta
Foto: Liputan6
Table of Contents

Ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta akan ditiadakan selama sepekan pada 18 Maret hingga 24 Maret 2026. Kebijakan ini diambil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya karena bertepatan dengan libur nasional Nyepi dan Idul Fitri. AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa kendaraan bernomor polisi ganjil maupun genap bebas melintas di ruas jalan yang biasanya dibatasi.

Peniadaan sementara aturan ganjil genap ini mengikuti libur nasional dan cuti bersama Hari Raya besar. Meskipun aturan tidak diberlakukan, dasar hukum tetap mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Aturan dan Penindakan

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta tetap dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan berlaku, termasuk jika pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas.

Selain itu, dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022. Penindakan dilakukan dengan sistem pemantauan berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik.

Ruas Jalan yang Ditiadakan Ganjil Genap

Berikut lokasi ruas jalan ganjil genap di Jakarta yang ditiadakan selama 18-24 Maret 2026:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen

Penutup

Peniadaan ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta pada 18-24 Maret 2026 memberi kelonggaran bagi kendaraan bernomor ganjil maupun genap, sehingga mobilitas masyarakat lebih lancar selama libur nasional dan cuti bersama. Dasar hukum dan mekanisme penindakan tetap berlaku bagi pelanggar.

Jangan lewatkan berita lainnya seputar ganjil genap, kebijakan pemerintah, otomotif, nyepi, idul fitri, dan aturan jalan hanya di Garap Media.

Referensi:

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /