Ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta akan ditiadakan selama sepekan pada 18 Maret hingga 24 Maret 2026. Kebijakan ini diambil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya karena bertepatan dengan libur nasional Nyepi dan Idul Fitri. AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa kendaraan bernomor polisi ganjil maupun genap bebas melintas di ruas jalan yang biasanya dibatasi.
Peniadaan sementara aturan ganjil genap ini mengikuti libur nasional dan cuti bersama Hari Raya besar. Meskipun aturan tidak diberlakukan, dasar hukum tetap mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Aturan dan Penindakan
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta tetap dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan berlaku, termasuk jika pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas.
Selain itu, dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022. Penindakan dilakukan dengan sistem pemantauan berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik.
Ruas Jalan yang Ditiadakan Ganjil Genap
Berikut lokasi ruas jalan ganjil genap di Jakarta yang ditiadakan selama 18-24 Maret 2026:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
Penutup
Peniadaan ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta pada 18-24 Maret 2026 memberi kelonggaran bagi kendaraan bernomor ganjil maupun genap, sehingga mobilitas masyarakat lebih lancar selama libur nasional dan cuti bersama. Dasar hukum dan mekanisme penindakan tetap berlaku bagi pelanggar.
Jangan lewatkan berita lainnya seputar ganjil genap, kebijakan pemerintah, otomotif, nyepi, idul fitri, dan aturan jalan hanya di Garap Media.
Referensi:
- Liputan6. (2026). Ganjil Genap Ditiadakan di 25 Ruas Jalan Jakarta Mulai 18-24 Maret, Catat Lokasinya. Retrieved from https://www.liputan6.com/news/read/6295024/ganjil-genap-ditiadakan-di-25-ruas-jalan-jakarta-mulai-18-24-maret-catat-lokasinya
