Pemerintah resmi memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak penghasilan bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan pada 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi nasional untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi dan sosial.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah (PPh 21 DTP) untuk periode Januari hingga Desember 2026. Kebijakan ini menyasar sektor-sektor padat karya yang dinilai rentan terhadap tekanan ekonomi global (Antara News, 2026).
Pajak Penghasilan PPh 21 Ditanggung Pemerintah
Melalui skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, pekerja yang memenuhi kriteria tidak lagi dikenakan pemotongan pajak penghasilan dari gaji bulanan. Pemerintah mengambil alih kewajiban pajak tersebut sebagai bagian dari belanja negara dalam program dorongan ekonomi 2026 (DDTCNews, 2026).
Kebijakan pajak penghasilan ini bertujuan meningkatkan pendapatan bersih pekerja sehingga konsumsi rumah tangga tetap terjaga. Pemerintah menilai langkah ini efektif untuk menahan perlambatan ekonomi sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah ketidakpastian global.
Kriteria Penerima Insentif Pajak Penghasilan
Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan fasilitas pajak penghasilan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Insentif ini hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria utama sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 105 Tahun 2025.
Kriteria utama penerima insentif pajak penghasilan tersebut meliputi pekerja dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditetapkan pemerintah. Ketentuan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga daya beli pekerja di sektor padat karya (Katadata, 2026).
Selain itu, pekerja harus terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan, baik melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi. Mekanisme teknis pelaporan dan pemanfaatan insentif tetap dilakukan oleh pemberi kerja sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku (DDTCNews, 2026).
Lima Sektor Sasaran Kebijakan
Insentif pajak penghasilan ini secara khusus ditujukan bagi pekerja di lima sektor padat karya. Sektor tersebut meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, mebel, industri kulit dan produk turunannya, serta sektor pariwisata (Antara News, 2026).
Pemerintah memilih sektor-sektor ini karena kontribusinya yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja nasional. Dengan pembebasan pajak penghasilan, diharapkan perusahaan mampu mempertahankan pekerja dan menjaga kelangsungan usaha.
Mekanisme Pelaksanaan di Perusahaan
Dalam pelaksanaannya, pemberi kerja tetap wajib menghitung dan melaporkan PPh Pasal 21 karyawan. Namun, pajak tersebut tidak dipotong dari gaji pekerja karena seluruh kewajiban ditanggung oleh pemerintah (DDTCNews, 2026).
Skema ini memastikan transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga. Di sisi lain, pekerja dapat langsung merasakan peningkatan pendapatan bersih tanpa proses administrasi tambahan.
Dampak Ekonomi dan Sosial 2026
Pembebasan pajak penghasilan hingga Rp10 juta per bulan diproyeksikan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Pemerintah menilai peningkatan pendapatan bersih pekerja akan mendorong konsumsi rumah tangga, khususnya di sektor-sektor padat karya yang menjadi sasaran insentif ini (Antara News, 2026; MetroDaily, 2026).
Dari sisi sosial, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi tekanan ekonomi pada kelompok pekerja berpenghasilan menengah ke bawah. Dengan berkurangnya beban pajak, pekerja memiliki ruang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan pokok, sehingga potensi gejolak sosial akibat penurunan daya beli dapat ditekan (Katadata, 2026).
Kebijakan pembebasan pajak penghasilan PPh 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp10 juta per bulan menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi nasional pada 2026. Insentif ini diharapkan mampu memberikan manfaat langsung bagi pekerja dan sektor usaha padat karya.
Untuk mengikuti perkembangan kebijakan ekonomi dan isu strategis nasional lainnya, pembaca dapat terus membaca berita dan analisis terbaru di Garap Media sebagai sumber informasi terpercaya.
Referensi
