Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim resmi meluncurkan situs Fakta Nadiem dan Buku Putih Nadiem Makarim di tengah proses persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Sejak Kamis, 8 Januari 2026, situs tersebut dapat diakses publik dan berisi narasi hukum versi Nadiem terkait kebijakan digitalisasi pendidikan yang kini menjadi sorotan nasional (Bacapesan, 2026).
Fakta Nadiem dan Buku Putih Resmi Diluncurkan
Peluncuran website Fakta Nadiem dilakukan sebagai respons atas pemberitaan dan tuduhan hukum yang menyeret nama Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Melalui situs ini, publik dapat membaca langsung dokumen Buku Putih yang disusun oleh tim penasihat hukumnya.
Buku Putih tersebut disiapkan untuk meluruskan berbagai informasi yang dinilai tidak utuh, sekaligus menyajikan kronologi kebijakan digitalisasi pendidikan secara terbuka kepada masyarakat (Bacapesan, 2026)
Latar Belakang Pengadaan Chromebook
Dalam Buku Putih dijelaskan bahwa pengadaan laptop Chromebook merupakan bagian dari strategi digitalisasi pendidikan nasional, khususnya untuk mendukung proses belajar mengajar berbasis teknologi. Nadiem menegaskan bahwa Chromebook tidak dirancang untuk daerah 3T, melainkan untuk wilayah yang telah memiliki akses internet memadai (ANTARA News, 2026).
Kebijakan ini, menurut Nadiem, disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran jarak jauh saat pandemi serta mempertimbangkan efisiensi anggaran negara.
Bantahan Kerugian Negara Rp2,1 Triliun
Salah satu poin utama dalam Fakta Nadiem adalah bantahan atas tuduhan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun. Nadiem menegaskan tidak menerima keuntungan pribadi apa pun dari proyek tersebut dan menyatakan kekayaannya justru menurun selama menjabat sebagai menteri.
Pihak kuasa hukum Nadiem bahkan mengklaim pengadaan Chromebook justru menghemat APBN hingga Rp1,2 triliun dibandingkan alternatif perangkat lain (Katadata, 2026).
Proses Hukum dan Praperadilan
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook periode 2019–2022. Penetapan tersebut menjadi dasar dimulainya proses hukum yang kini berjalan di pengadilan (ANTARA News, 2026).
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Nadiem mengajukan gugatan praperadilan dengan alasan alat bukti yang digunakan jaksa dinilai belum cukup kuat untuk menetapkan status tersangka (detik.com, 2026).
Sidang dan Respons Publik
Dalam persidangan, Nadiem menyatakan siap membuka seluruh fakta dan data yang berkaitan dengan kebijakan Chromebook. Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan diambil berdasarkan pertimbangan kebijakan, bukan kepentingan pribadi (Liputan6, 2026).
Terdapat lima fakta penting dalam perkara ini, mulai dari proses pengadaan, peran para pihak, hingga perhitungan potensi kerugian negara yang kini diperdebatkan di persidangan (Jawa Pos, 2026)
Kasus pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik luas. Kehadiran Fakta Nadiem dan Buku Putih menjadi upaya klarifikasi terbuka yang jarang dilakukan oleh mantan pejabat negara.
Ikuti perkembangan terbaru kasus ini serta isu nasional lainnya hanya di Garap Media. Temukan laporan mendalam dan berita aktual untuk memperkaya perspektif Anda.
Referensi
