DPR Tetapkan RUU Penyadapan Jadi Sorotan Utama Prolegnas 2026
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 yang berisi 64 rancangan undang‑undang. Dari daftar tersebut, RUU Penyadapan menjadi salah satu topik yang paling menyita perhatian publik karena dinilai berkaitan langsung dengan perlindungan privasi warga negara dan kewenangan aparat penegak hukum (Antara, 2025).
Penetapan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR pada 8 Desember 2025 setelah melalui evaluasi Baleg DPR terhadap capaian legislasi tahun sebelumnya. RUU Penyadapan dinilai mendesak untuk dibahas agar terdapat payung hukum komprehensif terkait praktik penyadapan di Indonesia (detikNews, 2025).
Latar Belakang RUU Penyadapan
Evaluasi Prolegnas 2025–2026
Badan Legislasi DPR melakukan penyesuaian terhadap jumlah RUU prioritas agar target penyelesaian lebih realistis. Dari daftar awal 67 RUU, enam di antaranya dicabut dan beberapa agenda baru ditambahkan. Salah satu yang akhirnya masuk adalah RUU Penyadapan sebagai respons atas kebutuhan regulasi khusus terkait mekanisme dan batas kewenangan penyadapan (Antara, 2025).
Alasan Dimasukkannya RUU Penyadapan
Ketua Badan Legislasi DPR menegaskan bahwa hingga kini Indonesia belum memiliki undang‑undang yang secara spesifik mengatur praktik penyadapan secara terpadu. Ketentuan mengenai penyadapan masih tersebar di beberapa peraturan sektoral, seperti undang‑undang KPK atau aturan terkait tindak pidana tertentu. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dan celah penyalahgunaan wewenang (Kumparan, 2025).
RUU Penyadapan diharapkan menjadi satu regulasi payung (umbrella act) yang mengatur prosedur, batasan, dan pengawasan terhadap tindakan penyadapan, sehingga praktik tersebut tetap bisa digunakan sebagai alat penegakan hukum, tetapi tidak melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi komunikasi.
Dampak dan Implikasi RUU Penyadapan
Terhadap Penegakan Hukum
Dengan adanya RUU Penyadapan, mekanisme perizinan penyadapan akan memiliki standar yang lebih tegas, termasuk kewajiban mendapatkan persetujuan pengadilan serta batasan jangka waktu pelaksanaannya. Hal ini diyakini akan memperkuat legitimasi penyadapan sebagai alat penyidikan dan penyelidikan tindak pidana berat, seperti korupsi, terorisme, dan kejahatan siber (Antara, 2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menyatakan akan melakukan kajian mendalam terhadap rancangan regulasi tersebut, mengingat penyadapan selama ini menjadi salah satu instrumen utama dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi (Tirto, 2025).
Terhadap Perlindungan Privasi Publik
Di sisi lain, sebagian kalangan masyarakat sipil mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik penyadapan. Mereka khawatir apabila aturan tidak dirancang dengan sangat jelas, potensi pelanggaran privasi warga dapat meningkat. Oleh karena itu, pengaturan tentang transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme pengaduan harus benar‑benar dimasukkan secara rinci dalam RUU ini (Tempo, 2025).
Proses Legislasi ke Depan
Setelah resmi masuk Prolegnas Prioritas 2026, tahapan selanjutnya adalah penyusunan draf RUU Penyadapan oleh Baleg DPR bersama pemerintah. Draf tersebut akan memasuki proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebelum akhirnya dibahas di tingkat panitia kerja (Antara, 2025).
Dalam proses pembahasan ini, DPR membuka peluang partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat dan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan praktisi hukum diharapkan dapat memberikan masukan, khususnya terkait isu privasi dan perlindungan HAM.
Mengapa Publik Perlu Mengawal RUU Penyadapan
RUU Penyadapan bukan sekadar regulasi teknis. Undang‑undang ini akan menentukan keseimbangan antara kepentingan negara dalam menegakkan hukum dan hak konstitusional warga untuk berkomunikasi secara bebas dan aman. Apabila dirumuskan dengan baik, regulasi ini dapat memperkuat supremasi hukum tanpa mengorbankan kebebasan sipil.
Sebaliknya, tanpa pengawasan publik yang kuat, selalu terbuka risiko terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, partisipasi masyarakat menjadi elemen penting agar substansi RUU mencerminkan aspirasi publik dan nilai‑nilai demokrasi.
Masuknya RUU Penyadapan ke Prolegnas Prioritas 2026 menjadi momentum penting bagi pembaruan hukum nasional. Ke depan, proses pembahasan RUU ini patut dikawal secara aktif oleh publik agar undang‑undang yang lahir benar‑benar berfungsi melindungi kepentingan bersama.
Ikuti terus perkembangan pembahasan regulasi nasional lain hanya di Garap Media. Beragam ulasan, laporan mendalam, dan analisis kebijakan terbaru siap membantu Anda memahami arah legislasi Indonesia.
Referensi
