Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk tujuh perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar terbaru adalah Strava. Penunjukan tersebut merupakan bagian dari perluasan pemungutan PPN atas produk dan layanan digital yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia. Dengan penambahan tersebut, perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pelaku PMSE berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku (detikFinance, 2026; CNN Indonesia, 2026).
Pajak Digital PMSE Kembali Bertambah Melalui Penunjukan Baru DJP
DJP menetapkan tujuh perusahaan baru sebagai pemungut PPN PMSE melalui surat keputusan yang diterbitkan pada Juni 2026. Penunjukan tersebut dilakukan terhadap perusahaan yang menyediakan barang atau jasa digital kepada konsumen di Indonesia serta telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perpajakan.
Salah satu nama yang menjadi perhatian publik adalah Strava, platform digital yang banyak digunakan masyarakat untuk mencatat aktivitas olahraga. Dengan penunjukan tersebut, Strava termasuk dalam daftar perusahaan yang berkewajiban memungut PPN atas transaksi yang dilakukan oleh pengguna di Indonesia apabila memenuhi ketentuan yang berlaku (detikFinance, 2026; CNN Indonesia, 2026).
Strava Menjadi Salah Satu Pemungut Pajak Digital
Masuknya Strava ke dalam daftar pemungut PPN PMSE menarik perhatian karena layanan tersebut memiliki banyak pengguna di Indonesia. Penunjukan tersebut tidak berarti pemerintah mengenakan pajak baru kepada platform digital, melainkan menunjuk perusahaan sebagai pihak yang bertugas memungut PPN atas transaksi yang termasuk objek pajak.
Mekanisme tersebut sama seperti yang telah diterapkan kepada berbagai layanan digital internasional lainnya. Perusahaan yang ditunjuk bertanggung jawab memungut PPN dari transaksi pengguna, kemudian menyetorkan dan melaporkannya kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku (detikFinance, 2026).
Beberapa poin penting mengenai penunjukan tersebut meliputi:
- DJP menunjuk tujuh perusahaan baru sebagai pemungut PPN PMSE.
- Strava menjadi salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar terbaru.
- Perusahaan yang ditunjuk berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.
- Penunjukan dilakukan terhadap pelaku usaha digital yang memenuhi kriteria sesuai regulasi.
Penunjukan Pemungut Pajak Digital Mengikuti Ketentuan PMSE
Penunjukan perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan berdasarkan ketentuan perpajakan yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik. Perusahaan yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai pemungut sehingga proses pemungutan pajak atas transaksi digital dapat berjalan lebih efektif.
Melalui mekanisme tersebut, konsumen tetap memperoleh layanan digital sebagaimana biasa, sedangkan perusahaan yang ditunjuk menjalankan kewajiban administrasi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital yang terus berkembang (detikFinance, 2026; CNN Indonesia, 2026).
Penambahan Pemungut Pajak Digital Memperluas Basis Penerimaan Negara
Penambahan perusahaan pemungut PPN PMSE menunjukkan upaya pemerintah memperluas basis penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Seiring meningkatnya penggunaan layanan digital oleh masyarakat, pemerintah terus memperbarui daftar perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN.
Menurut DJP, penunjukan perusahaan baru dilakukan secara bertahap sesuai hasil evaluasi terhadap pelaku usaha digital yang menyediakan layanan kepada konsumen di Indonesia. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha digital dalam dan luar negeri (detikFinance, 2026; CNN Indonesia, 2026).
Daftar Tujuh Pemungut Pajak Digital Baru yang Ditetapkan DJP
Melalui keputusan terbaru, DJP menetapkan tujuh perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Penunjukan tersebut dilakukan terhadap pelaku usaha digital yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan perpajakan. Salah satu nama yang menjadi perhatian publik ialah Strava karena platform tersebut memiliki basis pengguna yang cukup besar di Indonesia (detikFinance, 2026; CNN Indonesia, 2026).
Secara umum, perusahaan yang ditunjuk memiliki kewajiban untuk memungut PPN atas transaksi digital yang dilakukan oleh pengguna di Indonesia, kemudian menyetor dan melaporkannya kepada pemerintah. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem pemungutan PPN PMSE yang telah diterapkan kepada berbagai perusahaan digital lainnya (detikFinance, 2026).
Penunjukan Strava Tidak Berarti Ada Pajak Baru
Masuknya Strava sebagai pemungut PPN PMSE tidak berarti pemerintah memberlakukan jenis pajak baru bagi masyarakat. Penunjukan tersebut hanya mengalihkan kewajiban administrasi pemungutan PPN kepada penyedia layanan digital yang telah memenuhi persyaratan.
Dengan mekanisme tersebut, perusahaan bertugas memungut PPN dari transaksi yang menjadi objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, kebijakan ini lebih berfokus pada tata kelola pemungutan pajak dibandingkan penambahan tarif pajak baru bagi pengguna layanan digital (detikFinance, 2026).
Tujuan DJP Memperluas Pemungutan Pajak Digital
Perluasan daftar pemungut PPN PMSE merupakan bagian dari upaya pemerintah mengikuti perkembangan ekonomi digital. Semakin banyak layanan digital yang digunakan masyarakat Indonesia sehingga sistem perpajakan juga perlu menyesuaikan agar penerimaan negara tetap optimal.
Beberapa tujuan dari penunjukan pemungut PPN PMSE antara lain:
- meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital;
- menciptakan perlakuan yang setara bagi pelaku usaha digital;
- mempermudah proses pemungutan dan pelaporan PPN;
- mendukung optimalisasi penerimaan negara dari transaksi digital.
Langkah tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah terus memperbarui daftar perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE sesuai hasil evaluasi DJP (CNN Indonesia, 2026).
Penunjukan tujuh perusahaan baru sebagai pemungut PPN PMSE menandai berlanjutnya upaya pemerintah memperkuat tata kelola perpajakan di sektor ekonomi digital. Masuknya Strava ke dalam daftar tersebut tidak menghadirkan jenis pajak baru, melainkan menempatkan platform tersebut sebagai pihak yang bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian sistem perpajakan terhadap perkembangan layanan digital di Indonesia (detikFinance, 2026; CNN Indonesia, 2026).
Ikuti terus informasi terbaru seputar kebijakan perpajakan, ekonomi digital, dan perkembangan teknologi hanya di Garap Media. Temukan juga berbagai artikel informatif lainnya yang disusun berdasarkan sumber-sumber tepercaya agar Anda selalu mendapatkan informasi yang akurat dan terkini.
Referensi
