Diteken Prabowo, Gaji Hakim Ad Hoc Naik Tembus Rp105 Juta, DPR Sentil Integritas Putusan

Last Updated: 5 May 2026, 20:10

Bagikan:

Gaji Hakim Ad Hoc Naik
Kenaikan gaji hakim ad hoc hingga Rp105 juta jadi sorotan publik, pemerintah berharap kebijakan ini mampu memperkuat integritas dan kualitas putusan di pengadilan. Sumber gambar: Tegal - iNews
Table of Contents

Pemerintah menaikkan gaji hakim ad hoc melalui peraturan presiden yang diteken Presiden Prabowo Subianto, dengan besaran Rp49 juta hingga Rp105 juta per bulan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hakim sekaligus memperkuat integritas dan kualitas putusan pengadilan.

Perpres Prabowo Atur Gaji Hakim Ad Hoc hingga Rp105 Juta

Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan gaji hakim ad hoc melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026. Kebijakan ini mengatur besaran gaji berdasarkan tingkat pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi.

Besaran gaji tersebut meliputi:

  • Hakim ad hoc tingkat pertama menerima sekitar Rp49,3 juta per bulan.
  • Hakim ad hoc tingkat banding menerima sekitar Rp62,5 juta per bulan.
  • Hakim ad hoc tingkat kasasi menerima sekitar Rp105,27 juta per bulan.

Pemerintah menetapkan kebijakan ini sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan untuk meningkatkan profesionalisme hakim dalam menjalankan tugasnya (Detikcom, 2026; ANTARA News, 2026).

DPR Soroti Gaji Hakim Ad Hoc dan Integritas Putusan

Dewan Perwakilan Rakyat menilai bahwa kenaikan gaji hakim ad hoc harus diikuti peningkatan kualitas putusan pengadilan. DPR menegaskan bahwa hakim harus menjunjung tinggi integritas dan tidak boleh dipengaruhi faktor non-hukum.

DPR menyampaikan beberapa poin penting:

  • DPR menuntut peningkatan integritas hakim dalam setiap putusan.
  • DPR mendorong transparansi dalam proses peradilan.
  • DPR mengkritik praktik lama yang dikenal dengan istilah “putusan tergantung sarapan pagi”.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kenaikan gaji tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga menuntut tanggung jawab moral yang lebih tinggi dari hakim (Detikcom, 2026).

Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Diharapkan Kurangi Risiko Korupsi

Kenaikan gaji hakim ad hoc dinilai dapat mengurangi potensi praktik korupsi dalam sistem peradilan. Kesejahteraan yang lebih baik diharapkan membuat hakim lebih fokus pada penegakan hukum yang adil dan profesional.

Kebijakan ini juga mencakup beberapa fasilitas tambahan:

  • Pemerintah menyediakan rumah negara untuk hakim.
  • Pemerintah memberikan fasilitas transportasi.
  • Pemerintah menjamin perlindungan dan kesehatan hakim.

Fasilitas tersebut bertujuan mendukung kinerja hakim agar lebih optimal dalam menjalankan tugas peradilan (Detikcom, 2026; DDTC News, 2026).

Dampak Gaji Hakim Ad Hoc terhadap Sistem Peradilan

Kenaikan gaji hakim ad hoc berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap sistem peradilan di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.

Beberapa dampak yang diharapkan antara lain:

  • Meningkatnya kualitas putusan berbasis hukum.
  • Berkurangnya intervensi eksternal dalam proses peradilan.
  • Meningkatnya profesionalisme hakim.
  • Terciptanya sistem peradilan yang lebih transparan.

Namun, kebijakan ini tetap membutuhkan pengawasan yang ketat agar tujuan peningkatan integritas dapat tercapai secara maksimal (DDTC News, 2026).

Pemerintah menunjukkan komitmen dalam memperbaiki sistem peradilan melalui kebijakan kenaikan gaji hakim ad hoc. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan integritas dan kualitas putusan pengadilan.

Pembaca dapat menemukan informasi menarik lainnya seputar kebijakan publik dan isu nasional di Garap Media. Kunjungi artikel lainnya untuk mendapatkan wawasan terbaru dan terpercaya.

Referensi

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /