Delpedro Divonis Bebas dalam Kasus Penghasutan Demo Ricuh Agustus 2025, Hakim Sebut Dakwaan Tak Terbukti

Last Updated: 7 March 2026, 06:21

Bagikan:

Delpedro Divonis Bebas
Putusan bebas Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya dalam kasus dugaan penghasutan demo ricuh Agustus 2025 menjadi sorotan publik, menandai babak penting dalam perdebatan soal kebebasan berpendapat di Indonesia. Sumber gambar: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU/am.
Table of Contents

Putusan pengadilan terhadap kasus demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 akhirnya mencapai babak akhir. Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga aktivis lainnya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keputusan ini menjadi sorotan publik karena sebelumnya para terdakwa dituduh melakukan penghasutan melalui media sosial yang diduga memicu kericuhan saat aksi demonstrasi berlangsung. Namun setelah melalui proses persidangan, hakim menyatakan dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Delpedro Divonis Bebas oleh PN Jakarta Pusat

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Maret 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Hakim menegaskan bahwa unsur pidana dalam dakwaan tidak dapat dibuktikan selama persidangan berlangsung. Oleh karena itu, keempat terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan (ANTARA News, 2026).

Kasus ini sebelumnya berkaitan dengan demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025 dan sempat berujung kericuhan di sejumlah titik. Aparat menilai sejumlah unggahan di media sosial memiliki unsur provokasi, sehingga penyidik menetapkan beberapa aktivis sebagai tersangka.

Namun dalam persidangan, majelis hakim menilai bukti yang diajukan jaksa tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya tindakan penghasutan yang secara langsung memicu kerusuhan.

Latar Belakang Kasus Demonstrasi 2025

Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi yang berlangsung pada 25–30 Agustus 2025. Demonstrasi tersebut melibatkan sejumlah mahasiswa dan kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi terhadap berbagai isu nasional.

Situasi sempat memanas ketika sebagian massa melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan bentrokan dengan aparat keamanan. Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan ajakan aksi.

Delpedro Marhaen dan beberapa aktivis kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan penghasutan melalui platform digital. Jaksa bahkan sempat menuntut hukuman dua tahun penjara terhadap para terdakwa (Detik, 2026).

Namun selama proses persidangan, hakim menilai tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa unggahan para terdakwa secara langsung memerintahkan atau menghasut orang lain untuk melakukan kerusuhan.

Respons Setelah Delpedro Divonis Bebas

Setelah putusan dibacakan, Delpedro Marhaen menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah mempertimbangkan prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat dalam memutus perkara tersebut.

Menurutnya, putusan tersebut bukan hanya kemenangan bagi dirinya dan rekan-rekannya, tetapi juga bagi masyarakat yang memperjuangkan kebebasan berekspresi di ruang publik (ANTARA News, 2026).

Di sisi lain, sejumlah pihak menilai putusan ini menunjukkan bahwa proses peradilan di Indonesia berjalan secara independen tanpa intervensi pihak manapun.

Dampak Putusan terhadap Isu Kebebasan Berpendapat

Kasus ini memicu diskusi luas mengenai batas antara kebebasan berpendapat dan dugaan penghasutan dalam ruang digital. Banyak kalangan menilai bahwa media sosial sering kali menjadi ruang ekspresi politik yang sulit dipisahkan dari interpretasi hukum.

Putusan bebas terhadap Delpedro dan tiga aktivis lainnya dianggap sebagai salah satu preseden penting dalam penegakan hukum terkait kebebasan berekspresi di Indonesia.

Sejumlah pengamat hukum menyebutkan bahwa pengadilan perlu berhati-hati dalam menilai apakah sebuah pernyataan di media sosial benar-benar mengandung unsur pidana atau hanya merupakan bentuk kritik terhadap pemerintah.

Dengan putusan ini, perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi di era digital diperkirakan akan terus berlanjut di ruang publik.

Kasus yang menjerat Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya akhirnya berakhir dengan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut menegaskan bahwa dakwaan penghasutan yang diajukan jaksa tidak dapat dibuktikan secara hukum dalam persidangan.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan isu hukum, politik, dan sosial di Indonesia, Garap Media terus menghadirkan berbagai laporan dan analisis mendalam dari berbagai peristiwa penting. Jangan lewatkan berita terbaru lainnya hanya di Garap Media.

Referensi

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /