Benarkah Menikah Tanpa Akta Bisa Sah Secara Hukum?
Common law marriage adalah istilah hukum dari negara-negara tertentu yang menggambarkan hubungan pasangan yang hidup bersama dan diakui sebagai suami istri meski tanpa pencatatan pernikahan secara resmi. Di beberapa wilayah, sistem ini memberikan hak hukum yang hampir sama dengan pasangan menikah. Namun, apakah konsep ini bisa diterapkan di Indonesia?
Melalui artikel ini, kita akan membahas definisi, penerapan di berbagai negara, dan konsekuensinya jika diterapkan dalam konteks hukum nasional.
Apa Itu Common Law Marriage?
Pengertian Umum
Istilah tersebut merujuk pada pasangan yang hidup bersama dalam jangka waktu lama, mengaku sebagai suami istri, dan diperlakukan demikian oleh lingkungan sosialnya, tanpa melalui proses pernikahan formal. Di sejumlah negara, kondisi ini cukup untuk dianggap memiliki status sah sebagai pasangan.
Asal-Usul dan Negara yang Menerapkan
Beberapa negara bagian di Amerika Serikat seperti Texas dan Colorado mengakui praktik ini. Di wilayah tersebut, pasangan bisa mendapatkan hak hukum seperti pembagian aset atau tunjangan pasca-perpisahan. Namun, tidak semua yurisdiksi menerapkannya, dan beberapa bahkan telah mencabut pengakuan tersebut karena kompleksitas pembuktiannya.
Bagaimana Status Hukumnya?
Di Negara yang Mengakui
Di wilayah yang mengakui common law marriage, pasangan tersebut memiliki hak hukum yang sama dengan pasangan yang menikah secara resmi. Artinya, mereka bisa mengklaim hak waris, asuransi, tunjangan pasangan, dan lain-lain. Namun, untuk membuktikan hubungan tersebut, biasanya dibutuhkan bukti kuat seperti surat pernyataan bersama, alamat tinggal yang sama, atau kesaksian dari kerabat.
Di Indonesia, Apakah Berlaku?
Di Indonesia, sistem hukum tidak mengenal konsep common law marriage. Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa pernikahan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, serta dicatat oleh negara.
Maka, meskipun sepasang kekasih telah hidup bersama bertahun-tahun, tanpa adanya ikatan pernikahan resmi secara agama dan negara, hubungan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Konsekuensinya, mereka tidak memiliki hak waris, perlindungan hukum pasangan, atau status sebagai suami istri di mata hukum Indonesia.
Dampak dan Risiko
Ketidakjelasan Status Hukum
Salah satu risiko terbesar dari common law marriage adalah ketidakpastian hukum. Jika terjadi konflik, perpisahan, atau kematian salah satu pihak, maka hak-hak pasangan yang tidak tercatat secara resmi bisa terabaikan.
Perlindungan Hukum yang Minim
Di Indonesia, misalnya, pasangan yang tidak menikah secara sah tidak memiliki perlindungan hukum yang sama dengan pasangan menikah. Misalnya, tidak dapat mengklaim harta bersama, hak atas anak, atau perlindungan dalam kasus kekerasan rumah tangga.
Anak dari Common Law Marriage
Anak yang lahir dari hubungan di luar nikah (dalam konteks hukum Indonesia) hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya. Meskipun Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusan yang membuka ruang pengakuan terhadap ayah biologis, prosedurnya cukup rumit dan tidak otomatis.
Apakah Common Law Marriage Solusi atau Masalah?
Dalam beberapa kasus, common law marriage dianggap solusi praktis bagi pasangan yang tidak ingin atau tidak bisa menikah secara resmi. Namun, dari perspektif hukum dan perlindungan jangka panjang, hubungan ini lebih banyak menimbulkan masalah ketimbang manfaat, terutama di negara seperti Indonesia yang sangat mengedepankan legalitas dalam institusi pernikahan.
Meskipun common law marriage diakui di beberapa negara, konsep ini tidak berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi pasangan untuk memahami konsekuensi hukumnya sebelum memutuskan untuk hidup bersama tanpa pernikahan resmi. Ingin tahu lebih banyak informasi hukum dan sosial lainnya? Baca terus berita dan artikel menarik di Garap Media untuk wawasan yang lebih mendalam.
Lampiran Referensi
- Cornell Law School.
- Legal Information Institute.
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Republik Indonesia.
