Challenge hafalan Qur’an yang memberikan minuman keras sebagai hadiah dilaporkan kepada kepolisian setelah video kegiatannya beredar di media sosial. Seorang lawyer Muslim mengadukan kegiatan tersebut karena menilai penggunaan hafalan Surah Ad-Dhuha untuk mendapatkan minuman keras menimbulkan persoalan agama, moral, dan hukum. Kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. (detikNews, 2026; MUI, 2026).
Challenge Hafalan Qur’an Berhadiah Miras Jadi Sorotan
Kegiatan tersebut menjadi perhatian setelah sebuah video memperlihatkan peserta menghafalkan Surah Ad-Dhuha untuk memperoleh minuman keras. Pelaksanaannya berlangsung dalam konteks acara musik dan melibatkan sebuah booth produk minuman beralkohol. Rekaman challenge kemudian menyebar melalui media sosial hingga memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. (detikNews, 2026).
Surah Ad-Dhuha memiliki 11 ayat dan menempati urutan ke-93 dalam Al-Qur’an. Kandungannya menyampaikan pesan mengenai kasih sayang Allah SWT, perhatian terhadap anak yatim, kepedulian kepada orang yang membutuhkan, serta kewajiban mensyukuri nikmat. Nilai-nilai tersebut membuat penggunaan surah dalam tantangan berhadiah minuman keras mendapat sorotan dari berbagai pihak. (Media Indonesia, 2025).
Beberapa unsur kegiatan yang menjadi perhatian publik meliputi:
- Surah Ad-Dhuha menjadi materi hafalan peserta.
- Minuman keras diberikan sebagai hadiah dalam challenge.
- Booth produk menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan.
- Acara musik menjadi konteks penyelenggaraan aktivitas.
- Video challenge menjadi materi yang beredar di media sosial.
Lawyer Muslim Melaporkan Challenge Hafalan Qur’an
Seorang lawyer Muslim mengadukan kegiatan tersebut kepada aparat kepolisian. Dalam laporan itu, pelapor meminta pihak berwenang memeriksa aktivitas yang menghubungkan hafalan Al-Qur’an dengan pemberian minuman keras sebagai hadiah. Menurut pelapor, penggunaan materi keagamaan dalam aktivitas yang berkaitan dengan promosi minuman beralkohol berpotensi menimbulkan persoalan. (detikNews, 2026).
Pengaduan tersebut tidak secara otomatis menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana. Kepolisian tetap perlu memeriksa fakta, pihak yang terlibat, serta bukti yang tersedia sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum. Tahapan pemeriksaan juga diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai konsep, pelaksanaan, dan tujuan kegiatan tersebut. (detikNews, 2026).
Beberapa pihak dan bukti yang dapat menjadi bagian dari proses pemeriksaan meliputi:
- Penyelenggara kegiatan dapat dimintai keterangan mengenai konsep challenge.
- Peserta challenge dapat menjelaskan proses kegiatan yang mereka ikuti.
- Pihak terkait produk dapat memberikan keterangan mengenai pemberian hadiah.
- Rekaman video dapat digunakan untuk mengklarifikasi jalannya kegiatan.
- Saksi kegiatan dapat memberikan keterangan mengenai kejadian yang berlangsung.
MUI Menyoroti Aspek Agama dan Moral
Majelis Ulama Indonesia menyoroti challenge tersebut dari aspek agama, moral, dan hukum. Menurut MUI, penggunaan hafalan Surah Ad-Dhuha untuk memperoleh minuman keras tidak sesuai dengan penghormatan terhadap nilai-nilai agama. Pandangan tersebut turut menambah perhatian terhadap laporan yang tengah ditindaklanjuti oleh kepolisian. (MUI, 2026).
Dari sisi agama, persoalan muncul karena ayat Al-Qur’an digunakan sebagai bagian dari sebuah tantangan. Hadiah berupa minuman keras kemudian menjadi perhatian dalam konteks moral. Adapun aspek hukum masih membutuhkan pemeriksaan tersendiri karena penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus mengacu pada ketentuan hukum serta bukti yang tersedia.
Respons MUI mencakup beberapa persoalan utama:
- Penggunaan ayat Al-Qur’an menjadi bagian dari challenge.
- Pemberian minuman keras menjadi bentuk hadiah.
- Konteks kegiatan komersial turut menjadi perhatian.
- Nilai moral masyarakat menjadi salah satu pertimbangan.
- Aspek hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Polisi Memeriksa Pihak yang Terlibat Challenge
Kepolisian berencana memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan challenge tersebut. Penyelenggara maupun peserta dapat dimintai keterangan untuk membantu mengungkap kronologi dan mekanisme pemberian hadiah dalam kegiatan tersebut. (Kumparan.com, 2026).
Tahap pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui pihak yang membuat challenge, tujuan pelaksanaan, bentuk hadiah, serta hubungan kegiatan dengan produk minuman beralkohol. Keterangan para pihak juga perlu dicocokkan dengan rekaman video maupun bukti lain yang tersedia.
Pemanggilan untuk memberikan keterangan tidak serta-merta menunjukkan bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Status hukum baru dapat ditentukan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Surah Ad-Dhuha Memuat Pesan tentang Kepedulian
Surah Ad-Dhuha memuat sejumlah pesan mengenai kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama. Kandungannya mengingatkan manusia agar tidak berlaku sewenang-wenang kepada anak yatim serta tidak menghardik orang yang meminta bantuan. Pesan mengenai rasa syukur atas nikmat Allah SWT juga menjadi bagian penting dalam surah tersebut. (Media Indonesia, 2025).
Nilai-nilai tersebut membuat Surah Ad-Dhuha banyak digunakan dalam pembelajaran dan hafalan Al-Qur’an. Bagi masyarakat Muslim, kegiatan menghafal surah pendek juga menjadi bagian dari pendidikan keagamaan. Karena itu, penggunaan materi Al-Qur’an dalam kegiatan publik perlu mempertimbangkan konteks dan tujuan penggunaannya.
Beberapa pesan utama Surah Ad-Dhuha meliputi:
- Kasih sayang Allah SWT menjadi salah satu pesan utama.
- Perhatian kepada anak yatim mendapat penekanan dalam surah.
- Kepedulian kepada orang membutuhkan menjadi bagian dari pesan sosial.
- Rasa syukur menjadi ajaran yang ditekankan.
- Pengharapan kepada Allah SWT menjadi bagian dari kandungan surah.
Challenge Hafalan Qur’an Menunggu Hasil Pemeriksaan Polisi
Laporan mengenai challenge hafalan Qur’an tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan aparat. Polisi perlu memastikan kronologi, pihak yang terlibat, bentuk hadiah, serta unsur kegiatan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Masyarakat juga perlu menunggu keterangan resmi agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi kesimpulan yang belum terbukti. (detikNews, 2026; Kumparan.com, 2026).
Kasus ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian ketika materi keagamaan digunakan dalam kegiatan publik. Penyelenggara perlu mempertimbangkan nilai agama, norma sosial, serta ketentuan hukum ketika memasukkan simbol atau materi keagamaan ke dalam aktivitas promosi.
Sorotan terhadap challenge hafalan Qur’an berhadiah minuman keras muncul setelah video kegiatan tersebut beredar di media sosial dan seorang lawyer Muslim melaporkannya kepada kepolisian. MUI kemudian memberikan perhatian dengan menyoroti persoalan dari sisi agama, moral, dan hukum. Selanjutnya, kepolisian perlu memeriksa pihak terkait serta mengumpulkan bukti untuk menentukan perkembangan laporan tersebut. (detikNews, 2026; MUI, 2026).
Pembaca dapat mengikuti perkembangan kasus sosial, hukum, dan keagamaan lainnya melalui Garap Media. Pembaca juga dapat membaca artikel lain di Garap Media untuk memperoleh informasi terbaru mengenai kasus yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
Referensi
