Cashless Menuai Protes! BI Tegas Wajib Terima Tunai Rupiah

Last Updated: 22 December 2025, 18:01

Bagikan:

wajib menerima uang tunai Rupiah
Bank Indonesia menegaskan bahwa di tengah maraknya sistem pembayaran digital, hak masyarakat untuk bertransaksi menggunakan uang tunai Rupiah tetap wajib dihormati oleh seluruh merchant di Indonesia. Sumber gambar: Bank Indonesia
Table of Contents

Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa seluruh merchant dan pelaku usaha di Indonesia wajib menerima uang tunai Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Penegasan ini muncul setelah viralnya kasus penolakan pembayaran uang tunai oleh sebuah gerai makanan yang hanya melayani transaksi non‑tunai.

Fenomena tersebut memicu perdebatan publik terkait maraknya sistem pembayaran cashless. BI menekankan bahwa digitalisasi sistem pembayaran tidak menghapus kewajiban hukum untuk menerima uang Rupiah dalam bentuk tunai.

BI Tegaskan Merchant Harus Terima Tunai Rupiah

Bank Indonesia menyatakan bahwa larangan menolak pembayaran tunai telah diatur secara jelas dalam Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang diserahkan sebagai alat pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (SinPo.id, 2025).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa kewajiban menerima uang tunai berlaku bagi seluruh merchant, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang atau kondisi tertentu yang diatur undang‑undang (Katadata.co.id, 2025).

Viral Penolakan Tunai Picu Reaksi Publik

Kasus penolakan pembayaran tunai yang melibatkan seorang lansia di gerai roti menjadi sorotan luas di media sosial. Video tersebut memicu simpati publik dan kritik terhadap praktik merchant yang menerapkan sistem cashless only (WartaEkonomi.co.id, 2025).

BI menilai kejadian tersebut sebagai pengingat penting bahwa transformasi digital harus tetap mempertimbangkan aspek inklusivitas, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki akses atau literasi keuangan digital.

Digitalisasi Pembayaran Tak Hapus Uang Cash

Meski mendorong penggunaan QRIS dan sistem pembayaran digital, BI menegaskan bahwa uang tunai tetap menjadi alat pembayaran sah. Digitalisasi bertujuan memberi pilihan, bukan membatasi metode pembayaran masyarakat (Katadata.co.id, 2025).

Di berbagai daerah, uang tunai masih menjadi instrumen utama transaksi harian. Oleh karena itu, kebijakan cashless only dinilai berpotensi melanggar hak konsumen jika diterapkan tanpa alternatif pembayaran tunai.

Dampak Aturan bagi Merchant dan Konsumen

Bagi merchant, penegasan BI ini menjadi peringatan untuk menyesuaikan kebijakan pembayaran agar selaras dengan regulasi. Penolakan pembayaran tunai berpotensi menimbulkan sanksi administratif serta merusak kepercayaan konsumen.

Sementara bagi konsumen, kebijakan ini memberikan perlindungan hukum untuk tetap dapat menggunakan uang tunai sesuai kebutuhan dan kenyamanan masing‑masing.

Ketegasan Bank Indonesia terkait kewajiban terima tunai rupiah menegaskan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh mengesampingkan aturan hukum dan prinsip inklusivitas. Sistem pembayaran digital seharusnya melengkapi, bukan menggantikan sepenuhnya uang tunai.

Ikuti berita ekonomi dan kebijakan publik lainnya hanya di Garap Media untuk mendapatkan informasi aktual, tajam, dan terpercaya.

Referensi

/ Stay Connected /

466

Ikuti

1

Ikuti

73

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /