Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menjalankan puasa secara penuh karena alasan tertentu, seperti sakit, haid, atau perjalanan jauh. Ketika hal ini terjadi, puasa yang tertinggal harus diganti atau dibayar sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Lantas, bagaimana cara membayar utang puasa yang belum terbayarkan? Simak ulasan berikut!
Mengapa Puasa Harus Diganti?
Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim. Jika ada puasa yang tertinggal, maka harus diganti agar ibadah tetap sempurna. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Dari ayat ini, jelas bahwa seseorang yang meninggalkan puasa karena uzur wajib menggantinya di lain waktu.
Cara Membayar Puasa yang Tertinggal
1. Qadha Puasa
Qadha adalah cara mengganti puasa dengan berpuasa di hari lain setelah Ramadan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam qadha puasa:
- Wajib dilakukan sebelum Ramadan berikutnya.
- Dianjurkan untuk tidak menunda hingga waktu yang terlalu lama.
- Bisa dilakukan secara berturut-turut atau terpisah sesuai kemampuan.
2. Membayar Fidyah
Fidyah adalah bentuk kompensasi bagi orang yang tidak mampu berpuasa, seperti lansia atau orang sakit kronis. Besaran fidyah adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Pembayaran fidyah bisa dalam bentuk:
- Makanan siap santap.
- Beras atau bahan pokok setara dengan 1 mud (sekitar 0,6 kg beras) per hari puasa yang terlewat.
3. Kombinasi Qadha dan Fidyah
Bagi perempuan yang meninggalkan puasa karena haid atau nifas, cukup mengganti dengan qadha. Namun, bagi ibu hamil atau menyusui yang meninggalkan puasa karena khawatir akan kesehatan anaknya, ada pendapat yang mewajibkan qadha sekaligus fidyah.
Apa Konsekuensi Jika Tidak Membayar Puasa?
Jika seseorang menunda-nunda qadha puasa hingga Ramadan berikutnya tanpa alasan syar’i, maka menurut beberapa ulama, selain tetap harus qadha, ia juga wajib membayar fidyah sebagai bentuk penebusan.
Namun, jika seseorang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa, keluarganya dapat membayarkan fidyah atas nama almarhum, atau jika memungkinkan, berpuasa atas namanya sebagaimana hadis Rasulullah SAW:
“Barang siapa yang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa, maka walinya harus berpuasa menggantikannya.” (HR. Bukhari & Muslim)
Penutup
Membayar utang puasa Ramadan adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Jika masih memiliki puasa yang tertinggal, sebaiknya segera menggantinya sebelum Ramadan berikutnya tiba. Dengan memahami cara qadha dan fidyah, kita bisa melaksanakan kewajiban ini dengan baik sesuai syariat Islam.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai ibadah Ramadan dan hukum Islam lainnya, jangan lupa membaca berita terbaru di Garap Media!
Referensi
- Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 185
- Hadis Riwayat Bukhari & Muslim
- Fatwa Ulama terkait qadha dan fidyah puasa
