Pembagian warisan dalam Islam diatur secara rinci dalam Al-Qur’an, Hadis, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Tujuannya adalah memastikan keadilan dan mencegah perselisihan di antara ahli waris. Setiap ahli waris memiliki hak yang telah ditentukan berdasarkan hubungan darah dan kedekatan dengan pewaris.
Memahami cara dan aturan pembagian warisan menurut Islam sangat penting agar proses pembagian harta dilakukan adil dan sesuai ketentuan syariat. Allah berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 11:
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…”
Pengertian dan Dasar Hukum Warisan dalam Islam
Hukum Warisan Islam
Warisan diatur dalam Al-Qur’an dan Hadis. Surat An-Nisa ayat 12 menjelaskan hak suami, istri, orang tua, dan kerabat:
“Dan bagi kalian (suami/istri): jika pewaris meninggalkan anak, maka istri mendapatkan 1/8 dan suami mendapatkan 1/4 dari harta peninggalan; jika tidak ada anak, istri mendapatkan 1/4 dan suami 1/2.”
Surat An-Nisa ayat 176 menjelaskan pembagian warisan jika pewaris tidak memiliki anak atau saudara:
“Allah menjelaskan kepadamu tentang (pembagian warisan bagi) orang-orang yang tidak mempunyai anak dan saudara…”
Ahli Waris dan Hak Mereka
- Dhawil Furudh: ahli waris yang mendapat bagian tetap (misal 1/2, 1/3, 1/6, 1/8).
- Ashabah: ahli waris yang menerima sisa harta setelah ahli waris dengan bagian pasti diberikan.
Cara Pembagian Warisan Menurut Islam
Menentukan Harta Warisan
Harta warisan meliputi semua aset pewaris, termasuk uang, properti, perhiasan, dan aset lain. Penting untuk menghitung total harta sebelum membaginya.
Menghitung Porsi Warisan
- Anak Laki-laki & Perempuan: Anak laki-laki menerima dua kali lipat anak perempuan (QS An-Nisa 11).
- Ibu & Ayah: Masing-masing mendapat bagian tertentu, biasanya sepertiga jika pewaris memiliki anak (QS An-Nisa 11-12).
- Istri: Mendapat 1/8 jika pewaris meninggal dan memiliki anak, 1/4 jika tidak ada anak (QS An-Nisa 12).
- Suami: Mendapat 1/4 jika pewaris meninggal dan memiliki anak, 1/2 jika tidak ada anak (QS An-Nisa 12).
Proses Pembagian Warisan
Pembagian sebaiknya dilakukan secara tertulis dan disaksikan pihak yang berkompeten. Dalam beberapa kasus, dapat dibantu ahli waris atau notaris agar sesuai syariat.
Aturan Tambahan dan Hal yang Perlu Diperhatikan
Utang dan Wasiat
Sebelum membagi warisan, utang pewaris harus dilunasi. Pewaris dapat meninggalkan wasiat maksimal sepertiga harta untuk pihak yang bukan ahli waris.
Penyelesaian Perselisihan
Jika terjadi perselisihan, sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah keluarga atau pengadilan agama. Islam mendorong penyelesaian damai agar hak setiap ahli waris terpenuhi.
Pembagian warisan menurut Islam memiliki aturan jelas agar keadilan dan hak setiap ahli waris terpenuhi. Memahami dasar hukum, cara perhitungan, serta aturan tambahan membuat proses pembagian harta berjalan lancar sesuai syariat.
Pelajari lebih lengkap dan berita menarik lainnya di Garap Media untuk panduan hukum Islam terkini dan tips pembagian yang tepat.
