Bonnie Blue Digerebek Polisi Bali: Penggerebekan Studio Konten Dewasa yang Libatkan 18 WNA
Penggerebekan sebuah studio produksi di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, menghebohkan publik setelah polisi menemukan aktivitas pembuatan konten dewasa yang melibatkan warga negara asing. Di antara mereka terdapat aktris dewasa asal Inggris, Bonnie Blue, yang turut diamankan untuk pemeriksaan. (Tirto, 2025)
Selain mengamankan total 18 WNA, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kamera, alat kontrasepsi, serta sebuah mobil pikap dengan tulisan “BangBus” yang diduga digunakan dalam proses produksi. Meski begitu, sebagian besar WNA berstatus saksi dan telah dipulangkan, sementara penyidikan masih berlangsung. (DetikBali, 2025)
Kronologi Penggerebekan
Laporan Warga Berujung Penggerebekan
Penggerebekan bermula dari laporan warga sekitar yang merasa curiga terhadap aktivitas di dalam sebuah studio di kawasan Pererenan. Kepolisian Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi pada Kamis (4/12/2025) siang. Saat memasuki area tersebut, polisi menemukan 18 WNA yang sedang berada di lokasi dan diduga terlibat dalam proses produksi konten dewasa. (Tirto, 2025)
Identitas WNA yang Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi mencatat bahwa 15 dari 18 WNA yang diamankan merupakan warga negara Australia. Tiga lainnya berasal dari Inggris, termasuk Bonnie Blue atau Tia Emma Billinger yang berusia 26 tahun. Setelah pemeriksaan awal, 14 WNA Australia dipulangkan karena berstatus saksi dan tidak terlibat langsung dalam pembuatan konten. (DetikBali, 2025)
Barang Bukti dan Temuan Penting
Pikap “BangBus” Disita Polisi (Bonnie Blue)
Salah satu barang bukti yang paling menarik perhatian publik adalah mobil pikap berwarna biru tua bertuliskan “Bonnie Blue’s BangBus”. Polisi menduga kendaraan tersebut digunakan dalam proses pembuatan konten dewasa yang melanggar hukum Indonesia. Selain itu, berbagai perangkat kamera, alat kontrasepsi, perangkat penyimpanan data, serta dokumen kendaraan juga turut disita sebagai bagian dari penyidikan. (Detik, 2025)
Dugaan Pelanggaran Hukum
Produksi dan Distribusi Konten Dewasa
Polisi menduga studio tersebut telah digunakan untuk memproduksi video yang termasuk kategori pornografi sesuai UU Pornografi Indonesia. Aktivitas tersebut meliputi perekaman, produksi, hingga kemungkinan distribusi konten secara digital. Hingga kini, Bonnie Blue dan beberapa WNA lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk memastikan peran masing-masing dalam kasus ini. (Tirto, 2025)
Dampak dan Reaksi Publik
Kasus ini memicu diskusi luas tentang penyalahgunaan fasilitas di Bali oleh oknum warga asing untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan budaya lokal. Selain itu, isu ini juga menyorot perlunya pengetatan pengawasan terhadap studio dan akomodasi yang menjadi tempat aktivitas ilegal terselubung.
Kasus penggerebekan Bonnie Blue dan 18 WNA di Bali menunjukkan bahwa aparat penegak hukum terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas ilegal, terutama yang berpotensi mencoreng citra daerah wisata internasional seperti Bali. Masih banyak proses yang harus ditempuh, termasuk penentuan tersangka tambahan dan kejelasan pasal yang akan dikenakan.
Untuk mendapatkan update terbaru mengenai kasus ini serta berita kriminal penting lainnya, pembaca dapat mengunjungi Garap Media yang menghadirkan liputan aktual dan komprehensif setiap hari.
Referensi
