Biaya Tambahan saat Bayar Pakai QRIS: Siapa yang Menanggung?

Last Updated: 8 October 2025, 09:01

Bagikan:

biaya tambahan qris
Foto: http://www.freepik.com
Table of Contents

Sebagaimana dilansir di laman Bank Indonesia dan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 3 Tahun 2025, QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar nasional kode QR untuk pembayaran digital di Indonesia, yang diinisiasi oleh Bank Indonesia. Dengan QRIS, semua penyedia layanan pembayaran (bank, e-wallet, dll) bisa saling terhubung menggunakan satu standar kode QR yang sama. Tujuannya untuk memudahkan transaksi digital agar cepat, aman, dan efisien.

Biaya yang ada pada penggunaan QRIS

Biaya yang ada pada penggunaan QRIS disebut MDR. Bank Indonesia menjelaskan bahwa MDR QRIS (Merchant Discount Rate) adalah biaya jasa transaksi yang dikenakan kepada penjual oleh penyelenggara jasa pembayaran (PJP). Contoh PJP: Gopay, Ovo, Bank, dll.

Berikut besaran tarif MDR yang berlaku sejak tanggal 15 Maret 2025 yang bisa dilihat juga di laman Bank Indonesia

Jenis MerchantKategori​ ​% MDR
​Reguler​

​ ​

Usaha Mikro (UMI)

Nominal Transaksi ≤Rp500.000,00 (kurang dari atau sama dengan lima ratus ribu rupiah) 0%
Nominal Transaksi >Rp500.000,00 (lebih dari lima ratus ribu rupiah)  0,3%
​Usaha Kecil (UKE), Usaha Meneng​ah (UME), dan Usaha Besar (UBE) ​0,7%
​Khusus

​ ​

Pendidikan 0,6%
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)0,4%
Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO),  Government to People (G2P) seperti Bantuan Sosial (Bansos), People to Government (P2G) antara lain pajak, paspor, dan donasi sosial (nirlaba) 0%​

Siapa yang Seharusnya Menanggung Biaya MDR QRIS?

Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021, penjual dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pembeli atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penjual. Yang wajib memastikan kepatuhan penjual atas hal ini ialah PJP.

Jadi, jelas bahwa seharusnya biaya MDR QRIS tidak dibebankan kepada pembeli yang menggunakan metode pembayaran QRIS. 

Baca juga: QRIS: Cara Bayar Digital Paling Praktis Buat Belanja Sehari-hari

Konsekuensi Hukum

Sanksi administratif

Berdasarkan Pasal 56 Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021, PJP yang menyediakan jasa kepada penjual yang membebankan atau mengenakan biaya tambahan dari transaksi QRIS kepada pembeli akan dikenai sanksi administratif berupa:

  1. teguran;
  2. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
  3. pencabutan izin sebagai PJP.

Ketidakabsahan transaksi

Pada Pasal 1320 KUH Perdata diatur mengenai syarat sah perjanjian, yaitu:

  1. Adanya kesepakatan para pihak
  2. Kecakapan para pihak
  3. Suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang

Pengenaan biaya tambahan dari transaksi QRIS kepada pembeli jelas tidak memenuhi syarat yang keempat karena termasuk hal yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. 

Syarat yang keempat ini merupakan syarat objektif perjanjian. Konsekuensinya, apabila tidak terpenuhi, perjanjiannya otomatis batal dan tidak sah. Jadi, yang wajib dibayar oleh pembeli hanya sebatas harga barangnya saja.

Untuk berita dan informasi UMKM, peraturan, dan hukum lainnya, baca terus di Garap Media.

Kesimpulan

Biaya MDR yang ada pada penggunaan QRIS adalah biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penjual. MDR tidak diperbolehkan dibebankan kepada pembeli dengan menambah biaya apabila pembayaran dilakukan dengan QRIS. Pelanggaran atas hal tersebut, PJP yang bertanggung jawab atas kepatuhan penjual dapat dikenakan sanksi administratif. Selain itu, dari segi hukum perdata, biaya tambahan ini tidak sah.

Untuk menutupi biaya yang muncul dari penggunaan QRIS, penjual dapat sedikit menaikkan harga barangnya. Yang penting, harga bagi pembeli sama untuk semua metode pembayaran.

Referensi

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  2. Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran
  3. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran
  4. MDR QRIS Bagi Merchant: Kategorisasi dan Simulasi. (2023, August 18). Bank Indonesia. Retrieved October 8, 2025
  5. Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). (n.d.). Bank Indonesia. Retrieved October 8, 2025, from 

/ Stay Connected /

466

Ikuti

1

Ikuti

73

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /