Benarkah Dagu Perempuan Ketika Shalat Termasuk Aurat?

Last Updated: 19 December 2025, 21:00

Bagikan:

aurat
Foto: Canva / Rizky Sabriansyah
Table of Contents

Aurat – Sesuatu yang haram dipertontonkan terhadap mereka yang tidak berhak menurut syariat. Hal ini berlaku bagi perempuan maupun laki-laki, baik dalam shalat maupun di luar shalat. Batasan laki-laki adalah antara pusar hingga lutut, sedangkan perempuan dalam shalat wajib menutupi seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah dagu perempuan ketika shalat termasuk bagian yang harus ditutupi. Artikel ini mengulas batasan tersebut secara mendalam, khususnya terkait dagu, beserta pendapat ulama fikih dari berbagai madzhab agar pembaca memahami praktik shalat yang benar dan sesuai syariat.

Ketentuan Aurat Perempuan saat Shalat

Ketentuan batasan aurat ini sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh Zakariya al-Anshari dalam Asnal Mathalib:

“Aurat perempuan merdeka ketika shalat dan ketika berhadapan dengan lelaki lain (bukan mahram) adalah seluruh anggota badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Baik zahir maupun batin hingga ke siku. Hal ini berdasarkan firman Allah swt ‘dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa terlihat’”. (Asnal Mathalib, juz 1 hal. 176)

Dari redaksi tersebut, wajah bukanlah aurat saat shalat. Oleh karena itu, perempuan dianjurkan untuk tidak menutup wajahnya (BincangSyariah, 2021).

Batasan Wajah Menurut Ulama Fikih

Syaikh Al-Bujairami menjelaskan dalam Hasyiyah al-Bujairimi bahwa batas wajah secara vertikal adalah antara tempat tumbuh rambut kepala hingga bagian bawah ujung tulang dagu, yaitu tulang tempat tumbuh gigi bagian bawah. Secara horizontal, wajah dibatasi dari satu telinga ke telinga lainnya (Hasyiyah al-Bujairimi, juz 1 hal. 141)

Dengan batasan ini, dagu termasuk bagian wajah yang diperbolehkan terlihat saat shalat (BincangSyariah, 2021).

Praktik Menutup Dagu

Meskipun secara hukum dagu diperbolehkan terbuka, praktik sehari-hari menunjukkan bahwa tidak semua mukena menutupi dagu dengan rapat. Sebagian mukena memiliki lubang wajah terlalu besar, sehingga terkadang perlu dijepit dengan peniti atau jarum.

Dalam rangka menjaga kehati-hatian dalam shalat, menutup dagu bersama mukena dianjurkan, terutama untuk menutupi leher yang termasuk aurat. Berdasarkan kaidah fikih:

“Tidaklah sempurna suatu perkara melainkan atas perkara lain, maka mengerjakan perkara lain tersebut hukumnya wajib.”

Namun menurut Madzhab Hanafiyah, ujung dagu yang terbuka tidak membatalkan shalat karena termasuk wajah yang harus terbuka. Syaikh Ibnu Abidin dalam Raddul Mukhtar menjelaskan:

“Anggota yang berada di bawah dagu tidak termasuk bagian dari wajah (bukan aurat) menurut kami (Madzhab Hanafiyah), berbeda dengan pendapat kalangan Syafi’iyyah”. (Raddul Mukhtar, juz 1 hal. 256)

Dengan demikian, dagu perempuan tidak termasuk aurat dalam shalat dan diperbolehkan terlihat (BincangSyariah, 2021).

Penutup

Dagu perempuan saat shalat tidak termasuk aurat. Menutup dagu boleh dilakukan untuk kehati-hatian, tetapi tidak wajib menurut Madzhab Hanafiyah. Memahami batasan aurat membantu perempuan menjalankan shalat dengan lebih tenang, khusyuk, dan sesuai syariat.

Jangan lewatkan berita menarik lainnya di Garap Media, Anda akan menemukan informasi seputar hukum, praktik Islam, dan panduan ibadah sehari-hari.

Referensi:

/ Stay Connected /

466

Ikuti

1

Ikuti

73

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /