Aturan Tembakau Terlalu Ketat Bisa Picu PHK

Last Updated: 24 February 2026, 10:01

Bagikan:

tembakau
Foto: Liputan6
Table of Contents

Pusat Penelitian dan Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (P3KHAM) Universitas Sebelas Maret (UNS) memperingatkan adanya biaya sosial tersembunyi dari regulasi tembakau yang terlalu restriktif. Bahaya dari regulasi yang terlalu ketat tersebut bisa menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri hasil tembakau (IHT), dan menggantung nasib para petani.

Dalam konteks ini, Ketua P3KHAM UNS Airlangga Surya Nagara menyoroti implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

“Tanpa desain transisi ekonomi yang matang, kebijakan ini berpotensi memicu gelombang PHK di sektor padat karya serta penurunan pendapatan bagi jutaan petani tembakau di daerah sentra, seperti Temanggung, Klaten, dan Rembang,” ujarnya.

Risiko dan Tantangan Aturan Tembakau

Airlangga menilai, regulasi yang mengatur pengamanan zat adiktif pada produk tembakau tersebut menyimpan potensi ketidakjelasan mandat delegasi. Sehingga berisiko memicu ketidakpastian hukum bagi ekosistem industri hasilnya.

Menurut dia, perlu adanya keseimbangan konstitusional (constitutional balancing) dalam merumuskan kebijakan tembakau agar kepentingan pada aspek kesehatan tidak mematikan perekonomian, serta hak kehidupan masyarakat yang bergantung pada ekosistem IHT nasional.

“Kebijakan yang semakin restriktif terhadap produk tembakau ini disadari membawa implikasi serius terhadap kelompok masyarakat lainnya, seperti petani tembakau, industri hasil tembakau beserta pekerjanya, serta para pelaku UMKM,” imbuhnya.

Komitmen Pemerintah

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum, Muhammad Waliyadin, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kepastian hukum. Bagi dia, peraturan pelaksanaan harus senantiasa selaras secara normatif agar tidak menimbulkan resistensi kebijakan di lapangan.

“Harmonisasi regulasi menjadi kunci agar setiap kebijakan turunan dari Undang-Undang Kesehatan, termasuk PP Nomor 28 Tahun 2024, benar-benar berfungsi sebagai instrumen pelaksanaan yang proporsional, adil, dan dapat dilaksanakan,” imbuhnya.

Cari Titik Temu Kesehatan dan Ekonomi

Waliyadin menegaskan, arah kebijakan yang dibangun pemerintah bukanlah kebijakan sektoral yang terfragmentasi. Pemerintah berupaya mencari titik temu agar perlindungan kesehatan masyarakat dan pembangunan ekonomi nasional dapat dicapai secara simultan.

“Lebih lagi kebijakan pada sektor IHT tidak dapat diletakkan dalam kerangka yang bertentangan antara kesehatan dan ekonomi. Aturan tersebut harus dirumuskan dengan pendekatan kebijakan yang bertanggung jawab, proporsional, dan berkeadilan,” tuturnya.

Penutup

Aturan yang terlalu ketat berpotensi menimbulkan gelombang PHK serta mengancam pendapatan jutaan petani di daerah sentra. Penting bagi pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi.

Jangan lewatkan berita lainnya seputar regulasi, industri hasil tembakau, petani, UMKM, ekonomi, kesehatan, kebijakan, PHK, dan perekonomian nasional hanya di Garap Media.

Referensi:

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /