Aturan SPMB 2026/2027 Resmi Terbit! Jalur, TKA, dan Ketentuan Baru Ini Wajib Dipahami Calon Murid

Last Updated: 28 February 2026, 05:58

Bagikan:

Aturan SPMB 20262027
Aturan SPMB 2026/2027 resmi diterbitkan, calon murid dan orang tua wajib pahami jalur seleksi serta ketentuan terbarunya agar tak salah langkah saat pendaftaran dibuka. Sumber gambar: Merdeka.com
Table of Contents

Pemerintah resmi menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Regulasi ini menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah dalam menyusun petunjuk teknis dan menjalankan proses seleksi masuk sekolah.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan sejumlah ketentuan penting mulai dari prinsip pelaksanaan, jalur seleksi, hingga mekanisme evaluasi. Aturan ini sekaligus menjadi dasar pembaruan sistem penerimaan agar lebih transparan dan adil (Tempo, 2026; detikNews, 2026).

Ketentuan Umum dalam Aturan SPMB 2026

Surat edaran menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB 2026/2027 harus mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan tanpa diskriminasi. Pemerintah daerah diwajibkan menyusun perencanaan berdasarkan daya tampung sekolah dan kondisi wilayah masing-masing (detikNews, 2026).

Selain itu, setiap satuan pendidikan harus mengumumkan kuota penerimaan secara terbuka kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan potensi polemik yang kerap muncul dalam proses penerimaan murid baru.

Pemerintah juga menekankan pentingnya pengawasan selama seluruh tahapan berlangsung, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi (Tempo, 2026).

Jalur Seleksi dalam Aturan SPMB 2026

Dalam aturan SPMB 2026, jalur penerimaan tetap dibagi ke dalam beberapa kategori utama yang pelaksanaannya disesuaikan oleh pemerintah daerah.

Jalur Domisili

Jalur domisili bertujuan memastikan peserta didik mendapatkan akses pendidikan di wilayah tempat tinggalnya. Penetapan wilayah dilakukan pemerintah daerah berdasarkan data kependudukan resmi (detikNews, 2026).

Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu atau kelompok tertentu yang membutuhkan perhatian khusus. Verifikasi dokumen menjadi tahap penting dalam memastikan kebijakan ini tepat sasaran (detikNews, 2026).

Jalur Prestasi

Jalur prestasi memberikan kesempatan kepada siswa dengan capaian akademik maupun non-akademik. Dalam ketentuan terbaru, nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan seleksi pada jenjang tertentu (detikNews, 2026).

Namun demikian, penggunaan TKA tidak bersifat wajib secara nasional. Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan mekanisme seleksi sesuai kondisi daerah masing-masing.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tua atau walinya mengalami perpindahan tugas. Bukti administratif resmi menjadi syarat utama dalam proses pendaftaran.

Peran Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Ketentuan mengenai TKA menjadi salah satu poin yang paling disorot dalam aturan SPMB 2026/2027. Nilai TKA dapat dimanfaatkan sebagai instrumen tambahan untuk mengukur kemampuan akademik calon peserta didik, terutama dalam jalur prestasi (detikNews, 2026).

Meski begitu, kebijakan ini tetap berada dalam koridor pemerataan akses pendidikan. Pemerintah menegaskan bahwa sistem penerimaan tidak boleh menimbulkan diskriminasi ataupun memperlebar kesenjangan (BBPMP Jawa Timur, 2026).

Tujuan Kebijakan Baru SPMB 2026/2027

Kebijakan baru ini diharapkan mampu menciptakan sistem penerimaan yang lebih tertib dan terukur. Evaluasi dari pelaksanaan tahun sebelumnya menjadi dasar penyempurnaan regulasi.

Penegasan prinsip pendidikan bermutu tanpa diskriminasi juga menjadi bagian penting dalam kebijakan ini. Pemerintah menekankan bahwa setiap anak berhak memperoleh akses pendidikan yang setara tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi (BBPMP Jawa Timur, 2026).

Hal yang Perlu Dipersiapkan Calon Murid

Menghadapi aturan SPMB 2026/2027, calon murid dan orang tua perlu memastikan dokumen administrasi telah sesuai dengan data resmi. Kartu Keluarga dan alamat domisili harus valid agar tidak menimbulkan kendala saat verifikasi.

Selain itu, peserta didik yang ingin mendaftar melalui jalur prestasi perlu menyiapkan bukti capaian akademik maupun non-akademik. Memahami jadwal dan ketentuan di daerah masing-masing juga menjadi langkah penting agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Aturan SPMB 2026/2027 menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan penerimaan murid baru di seluruh Indonesia. Dengan memahami jalur seleksi, peran TKA, dan prinsip pelaksanaannya, calon murid dapat mempersiapkan diri lebih matang.

Ikuti terus perkembangan kebijakan pendidikan terbaru hanya di Garap Media. Dapatkan informasi terpercaya dan pembahasan mendalam seputar dunia pendidikan nasional.

Referensi

/ Stay Connected /

802

Ikuti

1

Ikuti

169

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /