7 Asas Hukum Acara Perdata yang Perlu Diketahui

Last Updated: 22 October 2025, 09:00

Bagikan:

asas hukum acara perdata
Gambar oleh Venita Oberholster dari Pixabay
Table of Contents

Dalam setiap proses peradilan perdata, hakim dan para pihak tidak bisa bertindak sesuka hati. Semua langkah harus mengikuti asas-asas hukum acara perdata yang menjamin keadilan, keterbukaan, dan efisiensi proses pengadilan.

Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata

Hukum perdata, atau sering juga disebut hukum privat, adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan antara orang yang satu dengan yang lain di dalam masyarakat (Subekti, 2003).

Baca juga: Apa Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata? Ini Penjelasan Lengkap dan Contohnya

Hukum acara perdata adalah peraturan yang mengatur bagaimana pelaksanaan dan penyelenggaraan dari hukum perdata. Artinya, hukum acara perdata menjadi pedoman teknis bagi para pihak yang berperkara agar hak-hak perdata dapat ditegakkan melalui peradilan.

Dasar hukum acara perdata di Indonesia, di antaranya, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta aturan warisan kolonial yang masih berlaku seperti HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten).

Tujuh Asas Hukum Acara Perdata

Dalam bukunya, Hukum Acara Perdata Indonesia, Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. menjabarkan asas-asas hukum acara perdata sebagai berikut. 

  • Hakim bersifat menunggu

Hakim tidak mencari perkara sendiri, tetapi hanya memeriksa sengketa yang diajukan para pihak yang berkepentingan. Sebagaimana adagium nemo judex sine actore yang bermakna, “tidak ada ada hakim tanpa adanya penuntutan”.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU 48/2009, hakim pun tidak boleh menolak memeriksa perkara yang diajukan dengan alasan bahwa hukumnya tidak atau kurang jelas. 

  • Hakim pasif

Hakim tidak boleh memeriksa atau mengadili suatu perkara melebihi ruang lingkup atau pokok sengketa yang diajukan kepadanya. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU 48/2009, hakim hanya membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Termasuk apabila para pihak mengakhiri sendiri sengketa yang telah diajukan, hakim tidak dapat menghalang-halanginya.

  • Sifat terbukanya persidangan

Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) dan (2) UU 48/2009, semua sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum, kecuali bagi perkara yang  oleh undang-undang ditentukan lain. Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

  • Mendengar kedua belah pihak

Hakim harus memperlakukan kedua belah pihak dengan sama, tidak memihak, dan mendengar keduanya bersama-sama. Pasal 4 ayat (1) UU 48/2009 menyebutkan, “Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.”

Hakim tidak boleh menganggap keterangan dari salah satu pihak benar, bila pihak yang satunya tidak didengar.

  • Putusan harus disertai alasan-alasan

Setiap putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili (Pasal 50 ayat (1) UU 48/2009; Pasal 184 ayat (1) dan Pasal 319 HIR; Pasal 195 dan Pasal 618 Rbg).

Alasan-alasan ini dimaksudkan untuk pertanggungjawaban hakim pada putusannya bagi masyarakat, para pihak yang berperkara, pengadilan yang lebih tinggi, dan ilmu hukum sehingga bernilai objektif.

  • Beracara dikenakan biaya

Biaya ini meliputi biaya kepantieraan, panggilan, pemberitahuan para pihak, serta materai. Selain itu, apabila pihak yang berperkara menggunakan bantuan dari advokat, ada biaya lagi untuk jasa advokat.

Bagi mereka yang tidak mampu, dapat mengajukan perkara secara gratis (pro deo) dengan mendapatkan izin pembebasan pembayaran biaya perkara (Pasal 237 HIR, Pasal 273 Rbg).

  • Tidak ada keharusan mewakilkan

Dalam hukum acara perdata, para pihak tidak wajib diwakilkan oleh kuasa hukum. Para pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa hukum apabila menghendakinya. Oleh karena itu, hakim wajib memeriksa perkara yang diajukan, walaupun para pihak tidak diwakili kuasa hukum.

Hakim akan dapat mengetahui lebih jelas persoalan yang diperkarakan dengan memeriksa para pihak yang berkepentingan secara langsung.

Kesimpulan

Ketujuh asas hukum acara perdata ini menjadi fondasi utama dalam proses peradilan. Melalui penerapannya, pengadilan diharapkan dapat menegakkan keadilan dengan cara yang adil, terbuka, efisien, dan sesuai hukum.

Untuk berita dan informasi peraturan dan hukum lainnya, baca terus di Garap Media.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  2. Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (R.I.B.)
  3. Reglement tot regeling van het rechtswezen in de gewesten buiten Java en Madura. (RBg.) (S. 1927-227.)
  4. Mertokusumo, S. (2020). Hukum Acara Perdata Indonesia. Maha Karya Pustaka.
  5. Subekti. (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata (Cetakan 31 ed.). Internusa.

/ Stay Connected /

466

Ikuti

1

Ikuti

73

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /