Ada orang yang masih takut kalau gagal bayar utang akan dipenjara. Ketakutan ini sering muncul saat ada tagihan yang tertunda, apalagi kalau penagihnya mulai menyinggung soal “lapor polisi”. Padahal pada dasarnya, utang-piutang merupakan perikatan dalam hukum perdata yang bukan menjadi kewenangan kepolisian.
Namun tergantung situasinya, bisa saja masuk ke ranah hukum pidana. Untuk memahami kapan seseorang bisa dipenjara karena utang, kita perlu membedakan utang perdata dan utang yang mengandung unsur pidana.
Utang dalam hukum perdata
Utang adalah perikatan antara dua pihak. Pihak pertama sebagai yang memberikan utang (disebut kreditur). Pihak kedua sebagai yang berutang (disebut debitur) yang berkewajiban membayar/mengembalikan sejumlah uang dalam jangka waktu yang telah dijanjikan.
Utang piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata.
Wanprestasi dalam utang-piutang
Wanprestasi adalah saat salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian (Salim, 2010). Ada empat jenis wanprestasi, yaitu sebagai berikut (Subekti, 1979).
- Tidak melakukan yang dijanjikan
- Melaksanakan yang telah dijanjikan, tetapi tidak sesuai dengan perjanjian
- Melakukan yang telah dijanjikan, tetapi terlambat
- Melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan menurut perjanjian
Dalam konteks utang-piutang, wanprestasi dapat terjadi di antaranya apabila:
- debitur tidak dapat membayar uang yang telah diperjanjikan kepada kreditur sampai tenggat waktu;
- debitur membayar utang tetapi dengan jumlah uang atau cara pembayaran yang tidak sesuai dengan perjanjian; atau
- debitur telat membayar utangnya;
Konsekuensi wanprestasi dalam utang-piutang
Konsekuensi dari wanprestasi dari debitur, kreditur dapat menuntut antara lain (Niru Anita Sinaga & Nurlely Darwis, 2015):
- pembatalan perjanjian;
- pembatalan perjanjian disertai ganti rugi;
- pemenuhan perjanjian;
- pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi; atau
- ganti kerugian saja.
Jadi, gagal bayar bukan tindak pidana, melainkan pelanggaran kontrak yang diselesaikan lewat gugatan di pengadilan.
Hukum Indonesia bahkan melarang pidana penjara karena utang, sebagaimana diatur oleh Pasal 19 ayat (2) UU 39/1999 yang berbunyi,
“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Kapan utang-piutang menyentuh ranah pidana?
Gagal bayar bisa berubah menjadi perkara pidana kalau disertai unsur penipuan atau itikad buruk sejak awal. Misalnya:
- meminjam uang dengan identitas palsu atau menyembunyikan keadaan sebenarnya;
- menggadaikan barang yang bukan miliknya; atau
- menandatangani perjanjian tapi tidak punya niat melunasi dari awal.
Dalam situasi seperti ini, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Artinya, yang membuat kasus utang bisa jadi pidana bukan ketidakmampuan membayarnya, tapi itikad buruk di balik perbuatan itu. Kalau sejak awal ada niat menipu, barulah unsur pidananya terpenuhi.
Baca juga: Apa Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata? Ini Penjelasan Lengkap dan Contohnya
Kesimpulan
Gagal bayar utang bukanlah tindak pidana, tetapi bentuk wanprestasi dalam hukum perdata. Seseorang baru bisa dipenjara jika dalam transaksi utangnya terbukti terdapat unsur penipuan, penggelapan, atau itikad buruk sejak awal.
Selama tidak membayarnya disebabkan ketidakmampuan, penyelesaiannya dilakukan lewat jalur perdata, bukan pidana.
Utang-piutangnya saja tidak dapat memenjarakan seseorang, tetapi pelunasannya bisa tetap ditagih melalui pengadilan. Yang membuat seseorang dipenjara bukan utangnya, melainkan niat jahat di balik perbuatannya.
Untuk berita dan informasi peraturan dan hukum lainnya, baca terus di Garap Media.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Sidik, S. H. (2010). Hukum kontrak: teori dan teknik penyusunan kontrak (Cetakan ke-7). Sinar Grafika.
- Sinaga, N. A., & Darwis, N. (2015). Wanprestasi dan Akibatnya dalam Pelaksanaan Perjanjian. Jurnal Mitra Manajemen, 7(2), 52.
- Subekti. (1979). Hukum Perjanjian (Cetakan ke-6). Intermasa.
