Apa Itu Mediasi? Pengertian, Kelebihan, dan Jenisnya dalam Hukum Indonesia

Last Updated: 15 October 2025, 09:00

Bagikan:

apa itu mediasi
Foto: https://idn.freepik.com/penulis/gpointstudio
Table of Contents

Belakangan ini, istilah mediasi makin sering muncul dalam berita di Indonesia. Mulai dari perceraian, sampai masalah kontrak bisnis—semuanya bisa diselesaikan lewat jalur mediasi. Tapi sebenarnya, apa itu mediasi?

Pengertian Mediasi

Secara sederhana, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui bantuan pihak ketiga yang netral (disebut mediator) untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan damai. Dalam proses ini, mediator tidak memutus perkara seperti hakim, melainkan membantu mencari jalan tengah agar kedua pihak sama-sama puas dengan hasilnya.

Dalam hukum Indonesia, dasar hukum mediasi diatur dalam dua peraturan utama, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; dan
  • Peraturan Mahkamah Agung Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa sangat penting. Bahkan berdasarkan Perma tentang No. 1 Tahun 2016, hakim wajib memerintahkan para pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi terlebih dahulu.

Baca juga: Apa Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata? Ini Penjelasan Lengkap dan Contohnya

Kelebihan Mediasi

Dilansir dari laman Universitas Islam An Nur Lampung, mediasi memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut.

  1. Fleksibilitas. Mediasi memberi kebebasan bagi para pihak untuk menentukan proses, jadwal, dan pembahasan sesuai kebutuhan bersama.
  2. Kerahasiaan. Proses mediasi bersifat tertutup sehingga informasi yang diungkap tidak dapat disebarluaskan atau digunakan di pengadilan.
  3. Pemeliharaan hubungan. Mediasi membantu menjaga bahkan memperbaiki hubungan antarpihak dengan menekankan kerja sama, bukan kemenangan.
  4. Efisiensi biaya. Dibandingkan litigasi, mediasi lebih cepat dan hemat karena prosedurnya sederhana dan tidak memerlukan biaya besar.

Kekurangan Mediasi

Dibalik kelebihannya, mediasi memiliki kekurangan-kekurangan sebagai berikut. (Mark Woodward-Smith, 2019)

  1. Hasilnya tidak dijamin. Keberhasilan mediasi bergantung pada kesediaan para pihak untuk mencapai kesepakatan, sehingga hasilnya tidak selalu tercapai.
  2. Kurang efektif jika salah satu pihak tidak jujur atau enggan bekerja sama. Ketertutupan informasi atau ketidakmauan berdiskusi dapat membuat mediasi gagal dan membuang waktu serta biaya.
  3. Perjanjian mediasi sulit ditegakkan. Kesepakatan yang dihasilkan belum tentu memiliki kekuatan hukum jika tidak dituangkan dalam akta perdamaian atau disahkan pengadilan.
  4. Tergantung pada kualitas mediator. Mediator yang kurang terampil dapat menyebabkan proses tidak produktif atau berujung pada hasil yang tidak memuaskan kedua pihak.

Jenis Mediasi di Indonesia

Secara umum, mediasi di Indonesia terbagi menjadi dua:

  1. Mediasi di luar pengadilan
    Proses ini dilakukan secara sukarela oleh para pihak, biasanya dengan bantuan mediator profesional atau lembaga penyedia jasa mediasi. Dasarnya diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999.
  2. Mediasi di pengadilan
    Ini adalah tahapan wajib sebelum hakim memeriksa pokok perkara perdata. Berdasarkan Pasal 130 HIR dan Perma No. 1 Tahun 2016, semua gugatan perdata harus melalui proses mediasi terlebih dahulu. Jika berhasil, hasilnya dituangkan dalam akta perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Kesimpulan

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa secara damai dengan bantuan pihak ketiga yang netral. Baik dilakukan di dalam maupun di luar pengadilan, mediasi menekankan musyawarah, kerja sama, dan kesepakatan bersama. Hasil mediasi tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menjaga hubungan baik antara para pihak.

Dengan memahami mediasi, masyarakat dapat memilih cara penyelesaian sengketa yang lebih cepat, adil, dan manusiawi—karena tidak semua masalah harus diselesaikan di ruang sidang.

Untuk berita dan informasi peraturan dan hukum lainnya, baca terus di Garap Media.

Referensi

  1. Herzien Inlandsch Reglement (HIR)
  2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
  3. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  4. Muallif. (2024, August 10). Kelebihan dan Kekurangan Mediasi – Blog UI An Nur Lampung. Universitas Islam An Nur Lampung. Retrieved October 14, 2025, from https://an-nur.ac.id/blog/kelebihan-dan-kekurangan-mediasi.html
  5. Woodward, M. (2019, 9 6). Mediation – advantages and disadvantages – SYSTECH. SYSTECH. Retrieved October 14, 2025, from https://www.systech-int.com/insights/thoughts/mediation-advantages-and-disadvantages

/ Stay Connected /

466

Ikuti

1

Ikuti

73

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /