KTP pink adalah istilah yang mungkin belum familiar bagi sebagian orang. Jika biasanya masyarakat mengenal KTP elektronik atau e-KTP berwarna biru, ternyata ada jenis lain yang juga diakui secara sah oleh pemerintah Indonesia. KTP pink dikhususkan untuk kelompok tertentu dan memiliki perbedaan fungsi dibanding KTP biru yang umum dimiliki Warga Negara Indonesia.
Perbedaan antara KTP pink dan KTP biru seringkali menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Untuk memahami lebih jelas, penting mengetahui siapa yang berhak memilikinya, dasar hukumnya, serta apa saja kegunaan dari KTP pink dalam kehidupan sehari-hari. Artikel ini akan membahasnya secara terstruktur agar lebih mudah dipahami.
1. Pengertian KTP Pink
KTP pink adalah kartu identitas yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal secara resmi di Indonesia. Warna merah muda atau pink pada kartu ini menjadi pembeda utama dengan KTP biru yang diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Keberadaan KTP ini diatur oleh pemerintah sebagai bentuk identitas resmi bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.
Kartu ini mencantumkan data pribadi pemegangnya, seperti nama, alamat, status kewarganegaraan, hingga nomor identitas kependudukan. Fungsinya sama dengan KTP biru, yaitu sebagai dokumen identitas yang sah, namun secara hukum berbeda karena menyangkut status kewarganegaraan.
2. Perbedaan KTP Pink dan KTP Biru
a. Status Kepemilikan
KTP yang hanya dimiliki oleh WNA yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia. Sementara itu, KTP biru wajib dimiliki oleh seluruh WNI berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
b. Dasar Hukum
Dasar hukum KTP biru tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sedangkan KTP ini diatur lebih lanjut dalam regulasi yang mengakomodasi hak dan kewajiban WNA di Indonesia.
c. Fungsi dan Penggunaan
Secara umum, KTP biru digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti membuka rekening bank, mendaftar BPJS, hingga pemilu. Sementara KTP ini berfungsi sebagai identitas resmi WNA di Indonesia, tetapi tidak memberikan hak politik seperti memilih dalam pemilu.
d. Warna dan Desain
KTP biru berwarna dasar biru dengan chip elektronik di dalamnya. Sedangkan KTP ini memiliki warna merah muda, juga dilengkapi chip elektronik, dan memuat informasi identitas WNA.
3. Fungsi dan Manfaat KTP Pink
KTP pink berperan penting sebagai identitas resmi bagi WNA di Indonesia. Berikut adalah beberapa fungsi dan manfaatnya:
- Identitas Resmi – KTP ini membuktikan bahwa WNA tinggal secara sah di Indonesia.
- Akses Layanan Publik – Pemegang KTP ini dapat mengakses layanan publik tertentu, misalnya layanan kesehatan dan pendidikan.
- Transaksi Keuangan – Dengan KTP ini, WNA dapat membuka rekening bank atau melakukan transaksi keuangan lainnya.
- Dokumen Hukum – KTP ini dapat digunakan dalam berbagai proses hukum dan administrasi yang memerlukan identitas resmi.
4. Syarat dan Proses Pembuatan KTP Pink
Untuk mendapatkan KTP ini, WNA harus memenuhi beberapa syarat administratif. Beberapa di antaranya:
- Memiliki izin tinggal tetap yang sah dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Menyediakan dokumen pendukung, seperti paspor dan kartu izin tinggal.
- Mengisi formulir permohonan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Proses pembuatan KTP ini hampir sama dengan KTP biru, yaitu melalui perekaman data biometrik seperti sidik jari dan foto. Setelah verifikasi, KTP ini akan dicetak dan diberikan kepada pemohon.
KTP pink merupakan identitas resmi bagi WNA yang tinggal di Indonesia, sedangkan KTP biru diperuntukkan bagi WNI. Keduanya memiliki fungsi yang hampir sama sebagai dokumen identitas, tetapi berbeda dari sisi kepemilikan dan hak yang melekat. Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat lebih jelas mengenai fungsi dari kedua jenis KTP tersebut.
Sebagai warga yang sadar hukum, penting bagi kita untuk mengetahui peran KTP pink dan KTP biru dalam kehidupan sehari-hari. Untuk berita dan informasi menarik lainnya, pastikan selalu membaca kabar terbaru di Garap Media.
