Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat (6/3/2026) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital. Menurut aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun tidak boleh lagi memiliki akun di platform digital berisiko tinggi.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” tutur Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam pernyataannya di Jakarta.
Implementasi Peraturan
Implementasi peraturan turunan PP Tunas akan dilakukan secara bertahap, mulai tanggal 28 Maret 2026. Dalam penerapannya, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, hingga Roblox akan dinonaktifkan. Meutya menyampaikan bahwa penerapan peraturan akan dilakukan secara bertahap, sampai semua platform bisa menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jadi Negara Non-Barat Pertama Batasi Akses
Meutya menyebut, pemerintah menyadari implementasi peraturan pembatasan akses anak ke platform digital bisa menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Anak-anak mungkin akan mengeluh dan orang tua bingung menghadapinya. Namun demikian, pemerintah meyakini pemberlakuan peraturan pembatasan akses anak ke platform digital berisiko tinggi merupakan langkah terbaik yang perlu dijalankan demi melindungi anak-anak.
“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya.
Lebih lanjut, Indonesia merupakan negara non-barat pertama yang memberlakukan pembatasan akses anak ke platform digital. Ketentuan itu pun dijalankan untuk melindungi anak-anak dari ancaman nyata yang mengintai mereka di ruang digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan adiksi. Meutya menyatakan, melalui regulasi pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma.
Penutup
Penerapan aturan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak dari risiko digital. Orang tua dan masyarakat diharapkan mendukung kebijakan ini demi terciptanya lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda. Langkah ini juga mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan layanan yang ramah anak.
Jangan lewatkan berita lainnya seputar peraturan dan hukum, edukasi anak dan parenting, media sosial, dan keamanan digital di Garap Media.
Referensi:
- Liputan6. (2026). Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Dilarang Punya Akun Medsos: TikTok, Instagram hingga Roblox. Retrieved from https://www.liputan6.com/news/read/6292641/anak-dibawah-16-tahun-resmi-dilarang-punya-akun-medsos-tiktok-instagram-hingga-roblox
