Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Jenisnya

Last Updated: 18 October 2025, 09:16

Bagikan:

alternatif penyelesaian sengketa
Foto: https://idn.freepik.com/penulis/pressfoto
Table of Contents

Tidak semua sengketa harus diselesaikan lewat pengadilan. Dalam banyak kasus, para pihak memilih jalan damai agar prosesnya lebih cepat, efisien, dan hubungan baik para pihak tetap terjaga. Mekanisme inilah yang dikenal sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).

Pengertian Alternatif Penyelesaian Sengketa

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU No. 30 Tahun 1999,

“Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, di luar pengadilan, dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.”

APS berfungsi sebagai jalur non-litigasi yang menekankan win-win solution, bukan win-lose solution.

Jenis-Jenis Alternatif Penyelesaian Sengketa

1. Konsultasi

Menurut Marwan dan Jimmy P. yang dikutip oleh Idris Talib, konsultasi adalah permohonan nasihat atau pendapat untuk menyelesaikan suatu sengketa secara kekeluargaan yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa kepada pihak ketiga.

2. Negosiasi

Negosiasi adalah perundingan antara para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa bantuan pihak ketiga atau pihak penengah.

3. Mediasi

Disebutkan pada Pasal 1 angka 1 Perma No. 1 Tahun 2016, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.

Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Baca juga: Apa Itu Mediasi? Pengertian, Kelebihan, dan Jenisnya dalam Hukum Indonesia

4. Konsiliasi

Konsiliasi adalah penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui pemufakatan yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa dengan dibantu oleh seorang atau lebih pihak ketiga yang netral dan bersifat aktif sebagai konsiliator (Kartikawati, 2019).

Hampir sama dengan mediasim konsiliasi juga menggunakan penengah. Perbedaannya, konsiliator lebih aktif dibanding mediator. Konsiliator berwenang mengusulkan pendapat dan merancang syarat-syarat kesepaktan para pihak (Kartikawati, 2019).

5. Penilaian Ahli 

Pihak ketiga ahli diminta memberikan pendapat profesional tentang aspek teknis dari sengketa (misalnya dalam konstruksi atau proyek investasi).

6. Arbitrase

Berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Pihak ketiga dalam arbitrase ialah arbiter. Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase untuk memberikan putusan mengenai suatu sengketa.

Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat bagi para pihak.

Kesimpulan

Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) memberi solusi damai di luar pengadilan dengan berbagai bentuk seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Mekanisme ini penting untuk menciptakan keadilan yang cepat, efisien, dan berorientasi pada kesepakatan bersama.

Untuk berita dan informasi peraturan dan hukum lainnya, baca terus di Garap Media.

Referensi

  1. Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
  3. Talib, I. (2013). Bentuk Putusan Penyelesaian Sengketa berdasarkan Mediasi. Lex et Societatis, I(1), 21-22.
  4. Kartikasari, D. R. (2019). Alternatif Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan. Elvaretta Buana.

/ Stay Connected /

466

Ikuti

1

Ikuti

73

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /