All Indonesia Wajib Digunakan Mulai 1 Oktober
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan bahwa mulai 1 Oktober 2025, setiap penumpang internasional yang tiba di tanah air diwajibkan menggunakan aplikasi All Indonesia untuk melakukan deklarasi kedatangan secara digital (Imigrasi, 2025). Aplikasi ini mengintegrasikan unsur keimigrasian, bea dan cukai, kesehatan, dan karantina dalam satu platform terpadu agar proses kedatangan menjadi lebih cepat, efisien, dan aman (Imigrasi, 2025; Antara, 2025).
Uji coba aplikasi telah dimulai sejak Juli 2025 di Bandara Soekarno‑Hatta dan diperluas ke beberapa pintu masuk lainnya (Imigrasi, 2025). Dalam penerapan penuh nanti, seluruh bandara dan pelabuhan internasional akan menggunakan sistem ini sebagai satu-satunya platform deklarasi kedatangan (Tempo, 2025).
Apa itu All Indonesia?
Integrasi Layanan CIQ melalui All Indonesia
Aplikasi All Indonesia menyatukan deklarasi keimigrasian, kepabeanan (customs), kesehatan, dan karantina ke dalam satu formulir digital tunggal (Imigrasi, 2025; Antara, 2025). Sebelumnya, penumpang harus mengisi beberapa formulir secara terpisah, yang memicu antrean dan konsumsi waktu yang relatif panjang.
Waktu Pengisian dan Mekanisme
Pengisian deklarasi dapat dilakukan mulai 3 hari sebelum kedatangan (H‑3) dan paling lambat saat tiba (Imigrasi, 2025). Setelah pengisian, sistem akan menghasilkan QR code yang harus ditunjukkan kepada petugas imigrasi dan bea cukai saat tiba di pintu kedatangan (Tempo, 2025). Aplikasi ini tersedia dalam bentuk web di allindonesia.imigrasi.go.id dan aplikasi seluler (Imigrasi, 2025).
Tahapan Peluncuran & Penerapan
Uji Coba dan Ekspansi Awal
Pada 24 Juli 2025, pemerintah resmi memulai uji coba All Indonesia di Bandara Soekarno‑Hatta guna mengevaluasi berbagai aspek teknis dan operasional (Imigrasi, 2025). Uji coba tersebut melibatkan pengisian formulir integrasi serta monitoring pengalaman pengguna.
Penyebaran ke Tingkat Nasional
Sebelumnya, mulai 1 September 2025, penggunaan aplikasi diwajibkan di beberapa bandara besar seperti Soekarno‑Hatta, Juanda (Surabaya), Ngurah Rai (Bali), serta pelabuhan di Batam (Imigrasi, 2025). Namun mulai 1 Oktober 2025, deklarasi melalui All Indonesia menjadi wajib di seluruh bandara dan pelabuhan internasional di Indonesia (Imigrasi, 2025).
Keunggulan & Manfaat All Indonesia
Efisiensi Waktu dan Proses
Dengan satu formulir saja, pengguna tidak perlu mengantre untuk mengisi formulir manual terpisah. Proses pemeriksaan bisa dipersingkat. Jika penumpang tidak mengisi melalui aplikasi, maka pemeriksaan dilakukan secara manual di loket (Tempo, 2025).
Akses Autogate & Sistem Koridor Biometrik
Aplikasi ini terhubung dengan sistem corridor gate (gerbang otomatis biometrik) bagi penumpang prioritas seperti lansia, difabel, dan anak tanpa pendamping, yang memungkinkan mereka melewati pemeriksaan lebih cepat (Antara, 2025).
Keamanan Data & Enkripsi
Menurut Imigrasi, sistem telah melalui uji celah keamanan (penetration test) dan stress test untuk menjamin keamanan data pengguna (Bengkalis Imigrasi, 2025). Selain itu, data pengguna akan disimpan secara terenkripsi dan dapat digunakan kembali untuk perjalanan mendatang.
Memudahkan Wisatawan & Mendukung Pariwisata
Kementerian Pariwisata menyebut bahwa aplikasi ini memudahkan wisatawan asing dalam mengurus deklarasi kedatangan sejak sebelum berangkat ke Indonesia (Kemenpar, 2025). Hal ini diharapkan memperbaiki kesan pertama wisatawan ketika tiba dan mendukung pencitraan Indonesia sebagai destinasi modern.
Tantangan dalam Implementasi All Indonesia
Adaptasi Pengguna Internasional
Sebagian penumpang mungkin belum terbiasa dengan aplikasi deklarasi digital, terutama mereka yang tidak menggunakan smartphone atau akses internet stabil. Jika tidak menggunakan All Indonesia, mereka harus menjalani pemeriksaan manual yang lebih lama (Tempo, 2025).
Integrasi Antar Lembaga & Sinkronisasi Sistem
Aplikasi ini menuntut kerjasama ketat antar instansi (Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, Karantina) agar data dapat mengalir lancar tanpa konflik sistem (Bea Cukai, n.d.).
Kepercayaan Data & Privasi
Karena aplikasi menyimpan data pribadi dan kesehatan, masyarakat cenderung mengkhawatirkan keamanan serta bagaimana data tersebut digunakan. Pemerintah harus menjaga transparansi dan menerapkan standar perlindungan data yang tinggi (Bengkalis Imigrasi, 2025).
Ajang Kolaborasi dan Sinergi Pemerintah
Peluncuran All Indonesia menjadi contoh nyata kolaborasi antarkementerian dan lembaga negara, termasuk Imigrasi, Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, serta instansi keamanan (Antara, 2025). Kementerian PAN-RB menilai aplikasi ini sebagai wujud reformasi pelayanan publik yang lebih efisien dan modern (Antara, 2025).
Baca juga: Penumpang Internasional Wajib Isi Kartu Kedatangan All Indonesia di Garap Media (Link Artikelnya)
Peluncuran aplikasi All Indonesia menandai langkah maju dalam transformasi digital layanan publik di Indonesia, khususnya di sektor keimigrasian dan pariwisata. Dengan penggabungan formulir keimigrasian, kepabeanan, kesehatan, dan karantina dalam satu aplikasi, masyarakat internasional diharapkan merasakan kemudahan dan kecepatan saat tiba di Indonesia.
Meski tantangan dalam teknis, integrasi, dan kepercayaan data tetap ada, komitmen pemerintah dalam memperkuat kerjasama antar lembaga dan menjaga keamanan sistem menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi aplikasi ini.
Untuk terus mengikuti perkembangan seputar digitalisasi pelayanan publik, transformasi birokrasi, dan inovasi teknologi di tanah air, kunjungi terus berita‑berita menarik lainnya di Garap Media.
Referensi
