Alasan Perceraian menurut Hukum di Indonesia

Last Updated: 25 October 2025, 09:00

Bagikan:

alasan perceraian
foto: https://idn.freepik.com/penulis/freepik
Table of Contents

Alasan Perceraian menurut Hukum di Indonesia

Perceraian merupakan salah satu pemutus perkawinan dan bukan hal yang bisa dilakukan begitu saja. Terdapat alasan-alasan tertentu yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian menurut hukum. 

Perlu diketahui, istilah yang digunakan dalam hukum adalah “perkawinan”, bukan “pernikahan”.

Dasar hukum perkawinan

Dalam hukum Indonesia, perkawinan diatur dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku khusus bagi umat muslim.

KHI berlaku berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Alasan perceraian

Menurut Pasal 38 UUP dan Pasal 113 KHI, perkawinan dapat putus karena:

  1. kematian;
  2. perceraian; dan
  3. atas putusan pengadilan.

Alasan perceraian yang dapat dijadikan dasar diatur oleh Pasal 39 ayat (2) UUP yang berbunyi, “Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.” Ayat ini dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2).

Penjelasan lebih lanjut mengenai alasan perceraian menurut UUP, kurang lebih sama dengan alasan perceraian menurut KHI. Perbedaannya terdapat pada dua poin tambahan yang diatur oleh KHI.

Menurut Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UUP dan Pasal 116 KHI, alasan-alasan perceraian yang dapat dijadikan dasar adalah sebagai berikut.

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;.
  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun bertutut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya.
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain.
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.

Dan dua poin tambahan yang diatur KHI, sebagai berikut.

  1. Suami melanggar taklik talak.
  2. Peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Pengadilan akan memeriksa setiap alasan perceraian secara hati-hati. Bahkan berdasarkan Pasal 65 UU Peradilan Agama, sebelum memutus cerai, hakim wajib terlebih dahulu berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Jika alasan tidak terbukti, gugatan dapat ditolak.

Baca juga: Apa Itu Mediasi? Pengertian, Kelebihan, dan Jenisnya dalam Hukum Indonesia

Kesimpulan

Perceraian di Indonesia hanya dapat dilakukan dengan alasan yang diakui hukum. Baik menurut UUP maupun KHI, alasan perceraian umumnya menyangkut tindakan, kebiasaan, atau keadaan yang membuat kehidupan rumah tangga mustahil dipertahankan. Dengan demikian, perceraian tidak bisa diajukan secara emosional, tetapi harus berdasarkan dasar hukum dan bukti yang kuat di pengadilan.

Untuk mendapatkan berita dan informasi peraturan dan hukum lainnya, baca terus di Garap Media.

Referensi

  1. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
  2. Kompilasi Hukum Islam
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

/ Stay Connected /

466

Ikuti

1

Ikuti

73

Ikuti

13

Ikuti

/ Media Promosi /

Pasang Iklan & Promosikan Brand Anda di Garap Media!

Tampilkan produk, layanan, atau acara Anda di halaman kami dan jangkau ribuan pembaca setiap hari. Hubungi kami untuk penawaran kerja sama dan paket promosi terbaik.

/ Berita Lainnya /