Lagu Bebas Royalti – Kini menjadi perhatian di industri musik Indonesia. Beberapa musisi membuka izin bagi publik dan pelaku usaha untuk membawakan atau memutar lagu mereka tanpa harus meminta izin langsung. Kebijakan ini tetap menekankan pentingnya pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk penggunaan komersial.
Inisiatif lagu bebas royalti membantu meningkatkan kreativitas musisi dan publik sekaligus memperluas jangkauan karya musik. Restoran, kafe, dan komunitas seni kini bisa menampilkan lagu-lagu populer secara legal. Langkah ini juga menjaga hak moral pencipta lagu sekaligus mendorong kolaborasi kreatif.
8 Musisi yang Membolehkan Lagu Bebas Royalti
Aturan dan Tujuan Lagu Bebas Royalti
Musisi yang membolehkan lagu bebas royalti biasanya menetapkan syarat penggunaan tertentu. Lagu-lagu dapat diputar di kafe, restoran, atau dipakai untuk konten pribadi tanpa royalti. Namun, untuk tujuan komersial, royalti tetap dibayarkan melalui LMK agar hak cipta tetap dihormati.
Daftar Musisi
- Ariel Noah – Ariel Noah memberi izin lagu-lagunya dibawakan siapa saja, dengan royalti tetap dikelola LMK. Ia menekankan pentingnya perlindungan hak cipta dan menolak sistem direct licensing.
- Charly Van Houten – Mantan vokalis ST12 ini memperbolehkan lagu-lagunya dibawakan siapa saja. Ia bahkan memberi hadiah bagi restoran atau musisi yang menampilkan karyanya sebagai bentuk apresiasi.
- Kunto Aji – Kunto Aji memberikan izin penggunaan lagu-lagunya untuk keperluan non-komersial, seperti konten media sosial pribadi. Lagu-lagunya bisa dinikmati publik tanpa pembayaran royalti.
- Rhoma Irama – Legenda dangdut ini menyatakan lagu-lagunya bebas dinyanyikan ulang oleh siapa saja tanpa pembayaran royalti, termasuk oleh penyanyi dangdut di seluruh dunia.
- Ryan D’Masiv – Ryan D’Masiv memperbolehkan lagu-lagunya dibawakan siapa saja, asalkan royalti tetap dibayarkan melalui LMK. Langkah ini menekankan penghargaan terhadap hak pencipta lagu.
- Ahmad Dhani / Dewa 19 – Ahmad Dhani mengizinkan lagu-lagu Dewa 19 diputar di restoran atau kafe tanpa royalti, dengan syarat izin resmi melalui pesan ke akun band. Kebijakan ini berlaku khusus untuk pemutar umum, bukan untuk komersialisasi besar.
- Thomas Ramdhan (GIGI) – Bassist GIGI memperbolehkan lagu-lagunya diputar di kafe secara gratis, kecuali jika digunakan untuk iklan atau produk komersial, yang membutuhkan izin khusus.
- Juicy Luicy – Vokalis Uan Kaisar memastikan karya Juicy Luicy dapat diputar di kafe atau platform personal tanpa izin dan royalti. Ia menyarankan format lo-fi di YouTube agar bebas dari klaim royalti (CNBC Indonesia, 2025; RRI, 2025).
Dampak Positif Lagu Bebas Royalti
Lagu bebas royalti membuka peluang besar bagi publik, musisi, dan pelaku usaha untuk menampilkan musik secara legal. Restoran, kafe, dan komunitas seni dapat memanfaatkan lagu-lagu ini untuk hiburan dan konten kreatif.
Meski dibebaskan dari royalti, pencantuman nama pencipta lagu dan penggunaan sesuai aturan LMK tetap penting. Hal ini menyeimbangkan antara kebebasan publik dan perlindungan hak musisi sekaligus meningkatkan visibilitas karya secara legal.
Penutup
Inisiatif lagu bebas royalti menunjukkan tren positif di industri musik Indonesia. Musisi semakin terbuka untuk berbagi karya sambil tetap menjaga hak moral dan pengakuan atas karyanya. Publik dan pelaku usaha kini memiliki ruang lebih luas untuk menampilkan musik secara legal dan kreatif.
Bagi pembaca yang ingin mengikuti perkembangan musik terkini dan berita menarik lainnya, kunjungi Garap Media. Temukan informasi lengkap seputar industri hiburan, inovasi musisi, dan tren musik terbaru yang inspiratif.
Referensi:
- CNBC Indonesia. (2025). Tanpa Royalti, 5 Musisi Gratiskan Lagunya Diputar di Restoran. Retrieved from https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20250812101842-33-657185/tanpa-royalti-5-musisi-gratiskan-lagunya-diputar-di-restoran
- RRI. (2025). Deretan Musisi Ini Perbolehkan Lagunya Dinyanyikan Tanpa Izin. Retrieved from https://rri.co.id/hiburan/1575366/deretan-musisi-ini-perbolehkan-lagunya-dinyanyikan-tanpa-izin
