Puasa Ramadan adalah ibadah yang tidak hanya menahan lapar dan haus tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan pahala puasa. Sayangnya, banyak orang hanya fokus pada hal-hal yang jelas membatalkan puasa seperti makan dan minum, sementara ada beberapa hal lain yang sering diabaikan. Artikel ini akan membahas berbagai hal yang membatalkan puasa yang sering diabaikan atau luput dari perhatian.
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Tanpa Disadari
1. Menelan Sisa Makanan di Mulut
Sisa makanan yang tertinggal di sela-sela gigi sebaiknya dibersihkan sebelum mulai berpuasa. Jika sisa makanan tertelan secara sengaja, maka puasa bisa batal. Oleh karena itu, disarankan untuk menyikat gigi atau berkumur dengan baik sebelum subuh.
2. Muntah dengan Sengaja
Muntah secara tidak sengaja tidak membatalkan puasa, tetapi jika seseorang dengan sengaja memuntahkan isi perutnya, maka puasanya batal. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ:
“Barang siapa yang muntah tanpa disengaja, maka ia tidak perlu mengganti puasanya. Namun, barang siapa yang muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengganti puasanya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
3. Berkumur dan Memasukkan Air ke Hidung Secara Berlebihan
Meskipun berkumur dan menghirup air ke dalam hidung adalah bagian dari wudhu, melakukannya secara berlebihan hingga air masuk ke tenggorokan dapat membatalkan puasa. Oleh karena itu, saat berwudhu di bulan Ramadan, dianjurkan untuk tidak terlalu berlebihan dalam berkumur dan menghirup air.
4. Menggunakan Obat Tetes Mata atau Telinga yang Sampai ke Tenggorokan
Sebagian ulama berpendapat bahwa obat tetes mata atau telinga yang sampai ke tenggorokan dapat membatalkan puasa. Jika penggunaan obat ini sangat diperlukan, maka sebaiknya berkonsultasi dengan ahli fiqih atau dokter untuk mencari alternatif yang lebih aman.
5. Melakukan Aktivitas yang Memicu Keluarnya Mani
Menjaga kesucian diri selama berpuasa sangat penting. Jika seseorang melakukan aktivitas yang menyebabkan keluarnya mani, seperti menonton konten tidak senonoh atau melakukan hal lain yang disengaja, maka puasanya batal dan wajib menggantinya.
6. Menggunakan Obat Inhaler atau Nebulizer Tanpa Keadaan Darurat
Bagi penderita asma atau gangguan pernapasan, penggunaan inhaler atau nebulizer memang diperbolehkan dalam keadaan darurat. Namun, jika penggunaannya tidak dalam kondisi darurat, maka dapat membatalkan puasa karena ada zat yang masuk ke dalam tubuh.
Kesimpulan
Banyak hal yang dapat membatalkan puasa tanpa disadari, sehingga penting bagi kita untuk memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah ini. Dengan menjaga puasa dari hal-hal yang membatalkannya, kita dapat memperoleh pahala yang maksimal. Untuk informasi islami lainnya, jangan lupa membaca berita terbaru di Garap Media!
Referensi:
- HR. Abu Dawud dan Tirmidzi
- Kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penggunaan obat saat puasa
