Garap Media – Mulai 1 Agustus 2026, jutaan pedagang online di Indonesia akan menghadapi perubahan penting dalam sistem perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat marketplace besar sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online.
Kebijakan ini langsung menjadi perhatian pelaku UMKM dan seller digital. Banyak yang bertanya-tanya, apakah harga barang akan naik? Apakah ini pajak baru? Atau justru mempermudah administrasi perpajakan?
Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bukan menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pemungutan agar lebih sederhana, transparan, dan meningkatkan kepatuhan pajak. (DDTCNews)
Empat Marketplace Resmi Ditunjuk
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengumumkan empat platform yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu:
- Tokopedia
- Shopee
- Lazada
- Blibli
Keempat marketplace tersebut memperoleh waktu sekitar satu bulan untuk menyesuaikan sistem sebelum pemungutan resmi berlaku pada 1 Agustus 2026. DJP juga membuka kemungkinan menunjuk marketplace lain apabila memenuhi persyaratan administrasi dan kesiapan sistem. (DDTCNews)
Berapa Besar Pajaknya?
Dalam aturan terbaru, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet atau penghasilan bruto pedagang yang memenuhi ketentuan.
Pemungutan dilakukan ketika pembayaran transaksi diterima melalui sistem marketplace. Dana pajak kemudian disetorkan ke kas negara dan dilaporkan oleh marketplace sebagai pemungut resmi. (DDTCNews)
Apakah Semua Seller Kena Pajak?
Tidak.
DJP menjelaskan bahwa terdapat pengecualian bagi pedagang dengan omzet tertentu sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Misalnya, pedagang dengan omzet yang masih berada di bawah batas tertentu dapat terbebas dari pemungutan apabila telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.
Karena itu, tidak semua penjual otomatis dikenai pemotongan pajak. Pemerintah meminta pelaku usaha memahami status perpajakannya agar tidak terjadi kesalahpahaman. (DDTCNews)
Mengapa Pemerintah Menerapkan Aturan Ini?
Menurut DJP, pertumbuhan perdagangan digital yang sangat pesat membutuhkan sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien.
Dengan marketplace bertindak sebagai pemungut pajak, proses administrasi dinilai menjadi lebih sederhana karena pedagang tidak perlu lagi melakukan sebagian proses pemungutan secara mandiri. Kebijakan ini juga diharapkan menciptakan perlakuan yang lebih setara antara pedagang online dan toko konvensional yang telah lebih dahulu memenuhi kewajiban perpajakan. (DDTCNews)
Bukti Potong Masuk Otomatis ke Coretax
Salah satu perubahan penting adalah bukti potong pajak akan langsung terintegrasi ke akun Coretax milik pedagang.
Integrasi ini memungkinkan seller melihat bukti pemotongan secara digital tanpa harus meminta dokumen secara manual dari marketplace. Langkah tersebut diharapkan mempermudah pelaporan pajak tahunan dan mengurangi kesalahan administrasi. (Ortax)
Apakah Harga Barang Akan Naik?
Sejumlah pelaku usaha masih mengkaji dampak kebijakan ini terhadap harga jual produk.
Pemerintah sendiri menegaskan bahwa aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk membebani pelaku UMKM, melainkan mengubah mekanisme pemungutan pajak yang memang telah menjadi kewajiban sesuai ketentuan perpajakan. Besarnya dampak terhadap harga akan bergantung pada kebijakan masing-masing penjual dan strategi bisnis yang diterapkan. (DDTCNews)
Penutup
Penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 menandai babak baru dalam tata kelola perdagangan digital di Indonesia. Mulai 1 Agustus 2026, seller perlu memahami mekanisme baru ini agar tetap patuh terhadap aturan sekaligus dapat mengelola usahanya dengan lebih baik.
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pajak baru, melainkan penyederhanaan sistem pemungutan yang diharapkan meningkatkan kepatuhan, efisiensi administrasi, dan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil di era ekonomi digital. (DDTCNews)
Sumber Referensi
- ANTARA – Pemungutan pajak marketplace berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. (ANTARA News Megapolitan)
- DDTC News – DJP tunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak. (DDTCNews)
- Ortax – Penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22. (Ortax)
